Tiket Garuda Cs Wajib Turun, Kalau LCC Cuma 'Imbauan' 50%
Lidya Julita S,
CNBC Indonesia
13 May 2019 20:07
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan Tarif Batas Atas [TBA] hingga 16% dan mulai berlaku efektif pada 16 Mei 2019. Namun keputusan tersebut hanya berlaku untuk maskapai berstatus 'Full Service' seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
Bagaimana dengan LCC atau Low Cost Carrier [Maskapai Berbiaya Murah]?
Sayangnya penurunan tiket LCC hanya sekadar imbauan.
"Kami juga imbau ke maskapai LCC menyesuaikan tarif dan paling tidak kasih ruang tarif yang harga 50% dari TBA. Sehingga masyarakat dapat tarif yang terjangkau," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (13/5/2019).
"Untuk itu kami harus lakukan sosialisasi ke stakeholder agar dalam 2 hari bisa diselesaikan dan ditandatangani dan bisa efektiif," imbuh Budi Karya.
Budi Karya sebelumnya menjelaskan, maskapai full service sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menurunkan TBA dalam range 12-16%,
"Ini untuk pesawat jet dan tidak berlaku propeler [baling-baling]," tutur Budi Karya.
(dru) Add
as a preferred
source on Google
Next Article
Biaya Terbang Jakarta-Bali Rp269 Juta, Buat Bayar Apa Saja?
Bagaimana dengan LCC atau Low Cost Carrier [Maskapai Berbiaya Murah]?
Sayangnya penurunan tiket LCC hanya sekadar imbauan.
"Untuk itu kami harus lakukan sosialisasi ke stakeholder agar dalam 2 hari bisa diselesaikan dan ditandatangani dan bisa efektiif," imbuh Budi Karya.
Budi Karya sebelumnya menjelaskan, maskapai full service sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menurunkan TBA dalam range 12-16%,
"Ini untuk pesawat jet dan tidak berlaku propeler [baling-baling]," tutur Budi Karya.
(dru) Add
source on Google