Penjelasan Soal Penurunan Tarif Batas Atas Pesawat Hingga 16%

Lidya Julita Kembaren, CNBC Indonesia
13 May 2019 19:38
Penurunan tarif batas atas ini akan dilakukan dalam dua hari mendatang.
Foto: Menko Perekonomian Darmin Nasution (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan soal keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas pesawat sebesar 12-16%. Penurunan tarif batas atas ini akan dilakukan dalam dua hari mendatang.

Budi Karya menjelaskan dalam dua bulan terakhir kementerian perhubungan sudah memberikan kesempatan kepada maskapai menyesuaikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.

"Karena gak bisa diikuti maka Menko (Darmin Nasution) ajak kami rapat. Kami juga dalam beberapa kali dapat kunjungan dari Menteri Pariwisata (Arif Yahya) berkaitan dengan dampak ke Pariwisata bahwa trif yang terjangkau diharapkan," ujar Budi Karya dalam konferensi pers di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Budi Karya menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai terutama yang jasa penuh (full service).

"Maka dengan ketentuan dan UU Kemenhub bisa kami ambil keputusan tentukan tarif batas atas baru di mana kita tetapkan batas range 12-16% untuk pesawat jet, tidak termasuk propeler (pesawat baling-baling)," jelas Budi Karya.

"Kami juga imbau maskapai LCC menyesuaikan tarif dan paling tidak kasih ruang tarif harga 15% dari tarif batas atas sehingga masyarakat bisa dapat tarif terjangkau. Untuk Itu kami harus sosialisasikan ke stakeholder agar dalam dua hari bisa disesuaikan dan ditandatangani dan efektif."

Budi menambahkan bawah penurunan tarif batas atas sudah memperhitungkan bahwa maskapai tetap aman. Secara detail, tuturnya, performance itu penting karena ada manajemen bandara mengatakan tepat waktu. Berarti kebutuhan Avtur menurun dan biaya menurun dan ini hal yang penting.

"Berkaitan stakeholder lain akan kami pelajari dan kami butuh waktu evaluasi stakeholder yang lain. Kalau ini keluar 15 Mei (aturan penurunan tarif batas atas) dan tentu 16 Mei efektif," ujarnya.

Simak video tentang rencana Kemenhub turunkan tiket pesawat di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/miq) Next Article Menhub Curhat ke DPR: Jaga Arus Mudik Saya Sampai Tak Tidur

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular