Pernyataan Darmin & Menhub Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 May 2019 08:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmiĀ menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) untuk maskapai angkutan udara. Penurunannya adalah sekitar 12%-16% dari TBA saat ini.
Penurunan ini hanya berlaku untuk maskapai dengan pelayanan full service, sedangkan maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC) diminta untuk menyesuaikan harga atau 50% dari TBA yang ditetapkan.
Keputusan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang akan selesai dalam dua hari ini dan bisa ditandatangani pada 15 Mei 2019 sehingga berlaku efektif pada hari selanjutnya.
Berikut pernyataan lengkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (13/5/2019), mengenai penurunan TBA tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Ini sudah rapat kedua dan angkutan udara. Perkembangan dari tarif angkutan udara itu sudah, angkutan lain juga ada yang naik tapi ya angkutan udara naik relatif lebih tinggi. Kalau kita lihat harga ditingkat produsen biasanya enggak terlalu jauh bedanya dengan tingkat ritel.
Tingkat produsen pada triwulan I-2019, itu indeks harganya untuk angkutan udara penumpang itu naik kira-kira 11,14%, itu relatif tinggi. Kalau dibandingkan misalnya angkutan darat penumpang itu 1,69% untuk bus, kereta api 2,44%, laut 2,01%, angkutan penyeberangan 1,69%.
Jadi angka-angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang mempengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah kita anggap cukup tinggi. Itu juga berarti konsumen udara bukan hanya sekadar rumah tangga, ada lagi sektor lain sebenarnya yakni pariwisata.
Itu sebabnya dari minggu lalu, kita sudah sampai pada kesepakatan bahwa, oke pemerintah tidak akan intervensi langsung, oke tarif yang ada di maskapai. Tapi pemerintah itu dalam hal ini diwakili Menteri Perhubungan memang bertugas bukan hanya memperhatikan maskapai tapi juga masyarakat, dalam hal ini konsumen tadi, sehingga sejak minggu lalu sebenarnya sudah ada kesepakatan, bahwa pemerintah melalui Menhub akan melakukan penurunan pada Tarif Batas Atas (TBA), kalau Tarif Batas Bawah (TBB) gak usah lah.
Seberapa besar (penurunan)? Itu yang membuat agak alot diskusinya. Nanti Menhub akan menjelaskan. Gak sama satu sama yang lain penurunannya. Memang rata-ratanya kita harapkan, kita belum hitung 100% persisnya, karena itu range-nya antara 12%-16%, kita harapkan dia akan dekat 15% penurunan itu.
Nah, saya tidak ingin menambah komentar, Garuda juga tadi jelaskan (ke pemerintah) yang disiapkan tapi biarlah mereka menjelaskan jangan pemerintah, kita tidak intervensi ke sana. Tugas pemerintah itu adalah menjaga keseimbangan kepentingan antara maskapai dalam hal ini produsen dengan konsumen.
Melihat data kenaikan tarif tadi, kalau kita lihat inflasinya sebenarnya per bulan angkanya sedikit lebih tinggi. Misalnya pada April itu inflasinya di ritel angkutan udara itu 2,27% (MTM), sedangkan (YOY) naiknya 30,07%. Kemudian pada bulan sebelumnya, mtm Maret ke Februari sebelumnya naik 2,13%, kalau YOY naik 27,34%.
Jadi memang diapakan pun hasil temuan hitung-hitungannya ya debat-nya terlalu besar kenaikannya. Saya tidak bicara tiket satu persatu, saya bicara inflasinya. Inflasinya ganggu semua maskapai angkutan udara.
Tentu saja, ini bukan persoalan yang kecil, perlu adjustment di maskapai dan kita sudah minta jangan lama-lama karena Menhub akan mengubah keputusannya yang mengatur TBA tarif.
Mudah-mudahan bisa selesai dalam 2 hari. Ini udah mau lebaran itu, 2 hari aja mudah-mudahan sudah selesai dan tentu kita akan komunikasi dengan Menteri BUMN dan maskapai untuk ambil langkah-langkah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Dalam 2 bulan terakhir ini kita sudah memberikan kesempatan ke maskapai untuk menyesuaikan tarif yang relatif terjangkau bagi masyarakat. Mengingat, itu tidak bisa diikuti maka itu pak Menko ajak kami rapat dan kami dalam beberapa kali menerima kunjungan kali Menteri Pariwisata yang berkaitan dengan dampak ke pariwisata dan perhotelan. Yang kita jelas berharap bahwa tarif yang terjangkau itu diharapkan.
Maka dengan memperhatikan dan menghitung HPP dari pada maskapai terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan dan UU Kemenhub bisa ambil keputusan untuk menentukan TBA baru, di mana kita tetapkan batas range 12%-16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, tidak termasuk propeler.
Kami juga ingin mengimbau ke maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif yang harganya 50% dari TBA sehingga masyarakat bisa dapat tarif relatif terjangkau.
Untuk semua ini, kami harus melakukan sosialisasi kepada stakeholder agar dalam 2 hari bisa diselesaikan dan ditandatangani dan efektif.
(prm) Next Article Lempar Bola Panas Kemenhub & BUMN Soal Harga Tiket Pesawat
Penurunan ini hanya berlaku untuk maskapai dengan pelayanan full service, sedangkan maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC) diminta untuk menyesuaikan harga atau 50% dari TBA yang ditetapkan.
Keputusan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang akan selesai dalam dua hari ini dan bisa ditandatangani pada 15 Mei 2019 sehingga berlaku efektif pada hari selanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Ini sudah rapat kedua dan angkutan udara. Perkembangan dari tarif angkutan udara itu sudah, angkutan lain juga ada yang naik tapi ya angkutan udara naik relatif lebih tinggi. Kalau kita lihat harga ditingkat produsen biasanya enggak terlalu jauh bedanya dengan tingkat ritel.
Tingkat produsen pada triwulan I-2019, itu indeks harganya untuk angkutan udara penumpang itu naik kira-kira 11,14%, itu relatif tinggi. Kalau dibandingkan misalnya angkutan darat penumpang itu 1,69% untuk bus, kereta api 2,44%, laut 2,01%, angkutan penyeberangan 1,69%.
Jadi angka-angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang mempengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah kita anggap cukup tinggi. Itu juga berarti konsumen udara bukan hanya sekadar rumah tangga, ada lagi sektor lain sebenarnya yakni pariwisata.
![]() |
Itu sebabnya dari minggu lalu, kita sudah sampai pada kesepakatan bahwa, oke pemerintah tidak akan intervensi langsung, oke tarif yang ada di maskapai. Tapi pemerintah itu dalam hal ini diwakili Menteri Perhubungan memang bertugas bukan hanya memperhatikan maskapai tapi juga masyarakat, dalam hal ini konsumen tadi, sehingga sejak minggu lalu sebenarnya sudah ada kesepakatan, bahwa pemerintah melalui Menhub akan melakukan penurunan pada Tarif Batas Atas (TBA), kalau Tarif Batas Bawah (TBB) gak usah lah.
Seberapa besar (penurunan)? Itu yang membuat agak alot diskusinya. Nanti Menhub akan menjelaskan. Gak sama satu sama yang lain penurunannya. Memang rata-ratanya kita harapkan, kita belum hitung 100% persisnya, karena itu range-nya antara 12%-16%, kita harapkan dia akan dekat 15% penurunan itu.
Nah, saya tidak ingin menambah komentar, Garuda juga tadi jelaskan (ke pemerintah) yang disiapkan tapi biarlah mereka menjelaskan jangan pemerintah, kita tidak intervensi ke sana. Tugas pemerintah itu adalah menjaga keseimbangan kepentingan antara maskapai dalam hal ini produsen dengan konsumen.
Melihat data kenaikan tarif tadi, kalau kita lihat inflasinya sebenarnya per bulan angkanya sedikit lebih tinggi. Misalnya pada April itu inflasinya di ritel angkutan udara itu 2,27% (MTM), sedangkan (YOY) naiknya 30,07%. Kemudian pada bulan sebelumnya, mtm Maret ke Februari sebelumnya naik 2,13%, kalau YOY naik 27,34%.
Jadi memang diapakan pun hasil temuan hitung-hitungannya ya debat-nya terlalu besar kenaikannya. Saya tidak bicara tiket satu persatu, saya bicara inflasinya. Inflasinya ganggu semua maskapai angkutan udara.
Tentu saja, ini bukan persoalan yang kecil, perlu adjustment di maskapai dan kita sudah minta jangan lama-lama karena Menhub akan mengubah keputusannya yang mengatur TBA tarif.
Mudah-mudahan bisa selesai dalam 2 hari. Ini udah mau lebaran itu, 2 hari aja mudah-mudahan sudah selesai dan tentu kita akan komunikasi dengan Menteri BUMN dan maskapai untuk ambil langkah-langkah.
![]() |
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Dalam 2 bulan terakhir ini kita sudah memberikan kesempatan ke maskapai untuk menyesuaikan tarif yang relatif terjangkau bagi masyarakat. Mengingat, itu tidak bisa diikuti maka itu pak Menko ajak kami rapat dan kami dalam beberapa kali menerima kunjungan kali Menteri Pariwisata yang berkaitan dengan dampak ke pariwisata dan perhotelan. Yang kita jelas berharap bahwa tarif yang terjangkau itu diharapkan.
Maka dengan memperhatikan dan menghitung HPP dari pada maskapai terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan dan UU Kemenhub bisa ambil keputusan untuk menentukan TBA baru, di mana kita tetapkan batas range 12%-16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, tidak termasuk propeler.
Kami juga ingin mengimbau ke maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif yang harganya 50% dari TBA sehingga masyarakat bisa dapat tarif relatif terjangkau.
Untuk semua ini, kami harus melakukan sosialisasi kepada stakeholder agar dalam 2 hari bisa diselesaikan dan ditandatangani dan efektif.
(prm) Next Article Lempar Bola Panas Kemenhub & BUMN Soal Harga Tiket Pesawat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular