Catat! Ini Rute-rute Tarif Pesawat yang Bakal Turun di 16 Mei
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
14 May 2019 04:17
![Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas [TBA] hingga 16%.](https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/05/13/a6c143ea-9361-4c7b-aae1-951322001de0_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas [TBA] 12%-16%. Ternyata penurunan tersebut berlaku untuk rute-rute gemuk.
"Penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura," kata Darmin semalam, Senin (13/5/2019).
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Darmin.
Lebih lanjut Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Aturan ini direncanakan dikeluarkan pada 15 Mei 2019 dan berlaku efektif pada 16 Mei 2019.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("Tarif Batas Atas") sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh US$ 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014.
Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya regulasi dari Kementerian Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019. Evaluasi akan dilakukan secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
(dru) Next Article Klaim Menko Darmin: Maskapai Mulai Turunkan Harga Tiket
"Penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura," kata Darmin semalam, Senin (13/5/2019).
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Darmin.
Aturan ini direncanakan dikeluarkan pada 15 Mei 2019 dan berlaku efektif pada 16 Mei 2019.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("Tarif Batas Atas") sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh US$ 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014.
![]() |
Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya regulasi dari Kementerian Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019. Evaluasi akan dilakukan secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
(dru) Next Article Klaim Menko Darmin: Maskapai Mulai Turunkan Harga Tiket
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular