Penurunan Tarif Batas Atas di Pesawat LCC Hanya Imbauan
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 May 2019 21:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Penurunan Tarif Batas Atas tiket pesawat ternyata tidak diwajibkan untuk maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC), namun sekedar himbauan. Kebijakan ini berlaku untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
Padahal pangsa pasar terbesar industri pesawat terbang di Indonesia berada di segmen LCC dengan pemain Lion Air, Citilink, Air Asia, dan Nam Air.
"Dalam 2 bulan terakhir kami sudah kasih kesempatan ke maskapai sesuaikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Karena tidak bisa diikuti maka Menko ajak kami rapat," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai rapat di Menko Perekonomian, Senin (13/5/2019).
Dia mengatakan dengan menghitung harga pokok penjualan dari pada maskapai terutama yang full service maka tarif batas atas diturunkan sekitar 12%-16% untuk pesawat jet. penurunan tarif batas atas ini tidak termasuk untuk pesawat baling-baling (propeler).
"Kami juga imbau ke maskapai LCC menyesuaikan tarif dan paling tidak kasih ruang tarif yang harga 50% dari TBA. Sehingga masyarakat dapat tarif yang terjangkau," ujar Menhub.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menceritakan latar belakang di balik keputusan itu. "Ini angkutan udara naik relatif lebih tinggi. Kalau lihat harga di tingkat produsen biasanya gak gauh dari tingkat ritel," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenko Perekonomian, indeks harga angkutan udara sepanjang kuartal I-2019 naik 11,4%. Apabila dibandingkan dengan angkutan darat, nilai itu relatif tinggi, misalnya kereta api (KA) 2,24%. Kemudian untuk angkutan laut 2,01%. Sedangkan angkutan penyeberangan 1,69%.
"Jadi angka-angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang memengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah kita anggap cukup tinggi. Itu juga berarti konsumen udara bukan hanya rumah tangga tapi juga sektor lain, yaitu pariwisata," kata Darmin.
Saksikan Video Kemenhub Segera Turunkan Batas Atas Tiket Pesawat
[Gambas:Video CNBC]
(dob/roy) Next Article Ada 430.000 Tiket Pesawat Diskon 50%, Buruan Serbu!
Padahal pangsa pasar terbesar industri pesawat terbang di Indonesia berada di segmen LCC dengan pemain Lion Air, Citilink, Air Asia, dan Nam Air.
"Dalam 2 bulan terakhir kami sudah kasih kesempatan ke maskapai sesuaikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Karena tidak bisa diikuti maka Menko ajak kami rapat," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai rapat di Menko Perekonomian, Senin (13/5/2019).
Dia mengatakan dengan menghitung harga pokok penjualan dari pada maskapai terutama yang full service maka tarif batas atas diturunkan sekitar 12%-16% untuk pesawat jet. penurunan tarif batas atas ini tidak termasuk untuk pesawat baling-baling (propeler).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menceritakan latar belakang di balik keputusan itu. "Ini angkutan udara naik relatif lebih tinggi. Kalau lihat harga di tingkat produsen biasanya gak gauh dari tingkat ritel," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenko Perekonomian, indeks harga angkutan udara sepanjang kuartal I-2019 naik 11,4%. Apabila dibandingkan dengan angkutan darat, nilai itu relatif tinggi, misalnya kereta api (KA) 2,24%. Kemudian untuk angkutan laut 2,01%. Sedangkan angkutan penyeberangan 1,69%.
"Jadi angka-angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang memengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah kita anggap cukup tinggi. Itu juga berarti konsumen udara bukan hanya rumah tangga tapi juga sektor lain, yaitu pariwisata," kata Darmin.
Saksikan Video Kemenhub Segera Turunkan Batas Atas Tiket Pesawat
[Gambas:Video CNBC]
(dob/roy) Next Article Ada 430.000 Tiket Pesawat Diskon 50%, Buruan Serbu!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular