Alasan Di Balik Turunnya Tarif Batas Atas Pesawat Hingga 16%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 May 2019 19:52
Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12% hingga 16%.
Foto: Menko Perekonomian Darmin Nasution (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12% hingga 16%.

Hal itu itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/5/2019).

Darmin pun menceritakan latar belakang di balik keputusan itu.  "Ini angkutan udara naik relatif lebih tinggi. Kalau lihat harga di tingkat produsen biasanya gak gauh dari tingkat ritel," ujarnya.



Berdasarkan data yang dihimpun Kemenko Perekonomian, indeks harga angkutan udara sepanjang kuartal I-2019 naik 11,4%. Apabila dibandingkan dengan angkutan darat, nilai itu relatif tinggi, misalnya kereta api (KA) 2,24%. Kemudian untuk angkutan laut 2,01%. Sedangkan angkutan penyeberangan 1,69%.

"Jadi angka-angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang memengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah kita anggap cukup tinggi. Itu juga berarti konsumen udara bukan hanya rumah tangga tapi juga sektor lain, yaitu pariwisata," kata Darmin.

Simak video terkait tiket pesawat di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Pengumuman! Tarif Batas Atas Pesawat Turun Sampai 16%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular