Menhub Optimistis Tarif Batas Atas Turunkan Tiket Pesawat

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 May 2019 20:32
Tarif batas atas turun hingga 16% akan berlaku pada 16 Mei 2019.
Foto: Menko Perekonomian Darmin Nasution (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi optimistis kebijakan tarif batas atas maskapai yang baru bisa menurunkan harga tiket pesawat. Aturan rencananya akan efektif pada 16 Mei 2019.

"Insya Allah bisa (turun tiket pesawat," jelas Budi Karya setelah acara konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Budi Karya menambahkan aturan tersebut akan terbit dalam bentuk surat keputusan (SK) Menteri sehingga tidak akan merevisi peraturan menteri perhubungan (Permenhub) sebelumnya soal tarif batas atas maskapai.

"16 Mei nanti berlaku semua. Sebelumnya maskapai tidak melanggar tarif batas atas dan sekarang kalau tidak ikut akan melanggar tarif batas atas. Jadi kita lihat pasal-pasalnya," jelas Budi Karya.


Sebelumnya, Budi Karya menjelaskan alasan pemerintah menurunkan tarif batas atas pesawat sebesar 12-16%. Penurunan ini dilakukan karena kementerian perhubungan sudah memberikan kesempatan kepada maskapai menyesuaikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.

"Karena gak bisa diikuti maka Menko (Darmin Nasution) ajak kami rapat. Kami juga dalam beberapa kali dapat kunjungan dari Menteri Pariwisata (Arif Yahya) berkaitan dengan dampak ke Pariwisata bahwa trif yang terjangkau diharapkan," ujar Budi Karya.

Budi Karya menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai terutama yang jasa penuh (full service).

"Maka dengan ketentuan dan UU Kemenhub bisa kami ambil keputusan tentukan tarif batas atas baru di mana kita tetapkan batas range12-16% untuk pesawat jet, tidak termasuk propeler (pesawat baling-baling)," jelas Budi Karya.

"Kami juga imbau maskapai LCC menyesuaikan tarif dan paling tidak kasih ruang tarif harga 16% dari tarif batas atas sehingga masyarakat bisa dapat tarif terjangkau. Untuk Itu kami harus sosialisasikan ke stakeholder agar dalam dua hari bisa disesuaikan dan ditandatangani dan efektif."

Simak video tentang penurunan tarif batas atas di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/dob) Next Article Tarif Batas Atas Pesawat Turun 15%, So What?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular