Diam-Diam, Kontrak Gross Split Blok Rokan Sudah Diteken!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
09 May 2019 20:17
Kontrak gross split blok Rokan sudah diteken, blok minyak raksasa ini resmi dikelola Pertamina
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia- Rupanya, diam-diam pemerintah sudah melaksanakan penandatanganan kontrak bagi hasil (PSC) blok Rokan.

"Sudah (ditandatangani), sudah kok," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Dwi Soetjipto saat dikonfirmasi ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/5/2019).



Kendati demikian, Dwi enggan menjelaskan lebih detil terkait kapan penandatanganan dilakukan, dan hal-hal lainnya. Ia hanya menegaskan, kontrak bagi hasil blok Rokan sudah ditandatangani.

Dengan begitu, blok ini sudah resmi beralih ke Pertamina, dan BUMN migas tersebut sudah bisa mulai berinvestasi menjaga laju produksi dan lifting salah satu blok terbesar di Indonesia itu.

Sebelumnya, pemerintah pernah menjanjikan penandatanganan kontrak bagi hasil (PSC) untuk blok Rokan akan dilakukan pada akhir Januari 2019. 

Namun, sampai kuartal I-2019, penandatanganan tak kunjung dilakukan. Padahal, sejak sembilan bulan yang lalu, Pertamina sudah diumumkan sebagai pemenang blok Rokan menggeser Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai kontraktor sebelumnya, dan Pertamina juga diharapkan untuk segera menanamkan investasinya di blok tersebut begitu kontrak bagi hasil ditandatangani. 

Kala itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, penandatanganan kontrak bagi hasil (PSC) blok Rokan memang sedang dicarikan waktu yang tepat. Ia menuturkan, pendokumentasiannya memang sangat detil sehingga cukup memakan waktu.

"Ini dokumentasinya sangat detail, sebenarnya keputusaan menterinya yang mewakili Pemerintah sudah diserahkan kepada Pertamina. Untuk tanda tangan sih dicarikan waktu yang tepat, harusnya tidak ada masalah," kata Jonan ketika ditemui usai mencoblos di TPS 099, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2019).

"Untuk investasinya, Pertamina harus bicara business to business dengan Chevron," pungkas Jonan.

Adapun,  PT Pertamina (Persero) juga telah membayar bonus tanda tangan (signature bonus) dan jaminan performa (performance bond) blok Rokan sesuai dengan yang dijadwalkan pada 21 Desember 2018.

"Sudah dibayarkan, tepat waktu," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada CNBC Indonesia, saat dihubungi Rabu (26/12/2018).

[Gambas:Video CNBC]
(gus/gus) Next Article Beralih ke Pertamina, Kontrak Blok Rokan Masih Disiapkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular