Pemilu 2019

Dibantu Pengusaha, Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Capai Rp 606 M

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 May 2019 20:39
Dana Kampanye Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin yang disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) mencapai lebih dari Rp 606 miliar.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Kampanye Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin yang disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) mencapai lebih dari Rp 606 miliar.

Dana tersebut dilaporkan TKN ke posko penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Total penerimaannya adalah Rp 606.784.634.772, itu penerimaan. Lalu pengeluarannya itu sebesar Rp 601.355.468.300," kata Bendahara Umum TKN Sakti Wahyu Trenggono di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Trenggono seperti dilansir detikcom, menyampaikan penerimaan terbesar dana kampanye TKN berasal dari pengusaha. Paslon yang diusungnya, Jokowi-Ma'ruf Amin disebut Trenggono tidak memberikan sumbangan dana kampanye.

Dibantu Pengusaha, Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Capai Rp 606 MFoto: Pernyataan Capres dan Cawapres no urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin saat di Djakarta Theater. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


"Penerimaan itu terdiri dari penerimaan dari parpol, jadi beberapa parpol menyumbang pada kita sebesar tepatnya Rp 79.735.699.000. Lalu sumbangan dari kelompok itu sebesar Rp 251 miliar. Kemudian sumbangan perseorangan jumlahnya 252 orang, itu yang nyumbang, sehingga total sekitar Rp 21.868.477.794," kata Trenggono.

"Kemudian kalau yang tadi kelompok itu ada 17 kelompok. Kemudian perusahaan sejumlah Rp 253,9 miliar, itu terdiri dari 40 perusahaan. Paslon tidak ada," lanjut dia.

Pengeluaran terbesar TKN adalah untuk biaya operasional, yaitu sebesar Rp 597.923.538.119. Wakil Bendahara Umum TKN Rerie Lestari menambahkan, dana itu digunakan untuk operasional termasuk biaya untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan.

"Pengeluaran operasional itu terdiri dari beberapa pengeluaran rutin ya, pertemuan-pertemuan, kemudian tentu produksi APK itu juga termasuk salah satu yang cukup besar, dan pembuatan alat peraga dan sebagainya, serta kegiatan-kegiatan lain yang memang sudah diatur dalam ketentuan kampanye," tutur Rerie.

"(Kampanye rapat umum) termasuk di dalamnya. Jadi pertemuan terbatas, pertemuan tertutup, terbuka, kemudian pembuatan APK, termasuk pembuatan iklan dan kegiatan-kegiatan lain," imbuhnya.




(dru) Next Article Saat KPU Jadikan Jokowi-Amin Presiden & Wapres 2019-2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular