Revisi PP 78/2015 Soal Penentuan Upah Masih Kabur

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
02 May 2019 20:18
Salah satu tuntutan utama serikat buruh adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Foto: Calon Presiden no urut 02 Prabowo Subianto menghadiri demo buruh di Istora Senayan, jakarta, Rabu (1/5). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional kemarin, salah satu tuntutan utama serikat buruh adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, terutama terkait dengan penentuan upah minimum.

Seperti diketahui, dalam PP 78/2015 penetapan upah minimum setiap tahunnya diatur oleh pemerintah dengan menggunakan formula perhitungan yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

Adapun serikat buruh meminta penetapan upah minimum dikembalikan kepada mekanisme perundingan tripartite antara pemerintah, serikat buruh, dan perusahaan, seperti diatur dalam regulasi sebelum PP 78/2015 terbit.



Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya masih mengkaji permintaan serikat buruh, karena dunia usaha juga memiliki kepentingan yang berbeda.

"Itulah kenapa harus dikaji dulu bersama-sama, prinsipnya kita harus jaga keseimbangan. Kita harus dorong agar hasilnya win-win untuk semua pihak," kata Hanif di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/5/2019).

Ia menjelaskan, konsep antara upah minimum dan upah layak harus dipisahkan. Menurutnya, upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) yang berlaku untuk pekerja baru (nol tahun bekerja).

"Kalau untuk pekerja di atas satu tahun, kita sudah ada kebijakan struktur skala upah. Jadi, orang diupah berdasarkan pendidikan, kompetensi, produktivitas, dan sebagainya. Jadi saya kira nggak ada persoalan yang terlalu besarlah," jelasnya.

Revisi PP 78/2015 Soal Penentuan Upah Masih KaburFoto: infografis/ infografis: Produktivitas per Pekerja Indonesia di ASEANĀ / Aristya Rahadian Krisabella


Hanif tidak mau menetapkan target waktu untuk merevisi PP 78/2015 selama kajiannya belum jelas.

"Ya yang penting kita kaji dululah, saya nggak menetapkan target. [Kajiannya] kita lihat nanti sambil jalan, yang penting bisa win-win," pungkasnya.

Simak video terkait upah di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Upah Jam-Jaman Sudah Berlaku, di Kantor Kamu Bukan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular