Enaknya Jadi PNS: Bisa Pensiun Sejak Dini, Dapat Gaji Pula!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 April 2019 09:18
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan agar setiap PNS bisa menikmati masa pensiun dengan produktif.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan agar setiap pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati masa pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2/2019 tentang Tata Cara Persiapan Pensiun yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria pada 26 Maret 2019.

Dalam aturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai batas usia pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatannya.

"Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun," bunyi Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut seperti dikutip melalui laman setkab.go.id, Selasa (23/4/2019).


Selama masa persiapan pensiun, PNS berhak mendapatkan uang masa pensiun sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Meski demikian, dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PNS yang mengajukan permohonan pensiun, pun tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, proses peradilan karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan telah menyelesaikan pekerjaannya.

Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama, dapat mengajukan permohonan pengambilan masa pensiun kepada Presiden atau PPK.

Sementara bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama, permohonan diajukan kepada PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

"Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun," bunyi Pasal 4 ayat (3) aturan ini.

Dapat Uang Pensiunan Setiap Bulan
Dalam aturan ini, disebutkan PNS yang sudah menjalani masa persiapan pensiun akan mendapatkan uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Uang masa persiapan pensiun tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, dengan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

Namun, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

"Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun," bunyi Pasal 11

Adapun PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tertinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan pada usia lebih dari 58 tahun, tak dapat mengambil masa persiapan pensiun.

Foto: Infografis/Besaran Kenaikan Gaji PNS/Edward Ricardo



(tas) Next Article Wacana PNS Kerja di Rumah, Istana: Ada yang Perlu Didalami

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular