VIDEO
Kemenkeu Kejar Pajak Perusahaan Asing
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
12 April 2019 07:05
Jakarta, CNBC Indonesia- Salah satu kendala dalam penarikan pajak perusahaan asing yakni mereka mengklaim tidak masuk dalam Badan Usaha Tetap (BUT). Namun pemerintah berharap kendala ini bisa diselesaikan setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019.
Add
as a preferred
source on Google
Simak dialog Aline Wiratmaja bersama dengan Dwi Astuti, Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional di Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 11/04/2019).
Add
source on Google