Video

Video : Dirjen Pajak Bicara Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
23 December 2024 22:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti meluruskan soal kenaikan jasa transaksi digital hanya 1% bukan 12%. Kenaikan 1% dari 11% menjadi 12% ini berlaku mulai tanggal 1 januari 2025.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...