
Video
Video : Dirjen Pajak Bicara Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
23 December 2024 22:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti meluruskan soal kenaikan jasa transaksi digital hanya 1% bukan 12%. Kenaikan 1% dari 11% menjadi 12% ini berlaku mulai tanggal 1 januari 2025.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).
-
1.
-
2.
-
3.