Video

Jurus Kemenkeu Tarik Pajak Perusahaan Asing

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
12 April 2019 06:54
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perusahaan internasional pun kini harus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku itu.

Seperti apa target perkembangan aturan ini? Simak dialog Aline Wiratmaja bersama dengan Dwi Astuti, Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional di Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 11/04/2019).


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...