Internasional

Brexit Ditunda, PM Theresa May: Inggris Harus Keluar dari UE

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
22 March 2019 06:53
Uni Eropa (UE) akhirnya bersedia menunda keluarnya Inggris dari bloknya atau Brexit yang sejatinya harus terjadi pada 29 Maret mendatang.
Foto: Perdana Menteri Inggris Theresa May tiba untuk bertemu dengan Kanselir Jerman Angela Merkel di kanselir di Berlin, Jerman, 11 Desember 2018. REUTERS / Annegret Hilse
Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa (UE) akhirnya bersedia menunda keluarnya Inggris dari bloknya atau Brexit yang sejatinya harus terjadi pada 29 Maret mendatang.

Perdana Menteri Inggris Theresa May telah meminta Brussels untuk menunda pelaksanaan Brexit selama tiga bulan hingga paling tidak pada 30 Juni. Penyebabnya adalah penolakan parlemen Inggris terhadap rancangan perjanjian penarikan diri yang sebelumnya telah disepakati antara May dan UE.


Parlemen Inggris telah dua kali menolak rancangan perjanjian itu. Kondisi tersebut menaikkan potensi Inggris menghadapi Brexit tanpa kesepakatan atau no deal yang dikhawatirkan dapat menghantam perekonomian Negeri Ratu Elizabeth itu.

"Ada hasil yang jelas bahwa kita harus meninggalkan Uni Eropa," kata May kepada wartawan, Jumat (22/3/2019), dilansir dari CNBC International.

"Saya percaya ini adalah tugas kami sebagai pemerintah, sebagai sebuah parlemen, untuk menghormati pemungutan suara (referendum Inggris) tersebut," ujarnya.

Presiden Dewan Eropa Donald Tusk mengatakan UE akan memberi perpanjangan hingga 22 Mei bila May mampu mendapatkan persetujuan dari parlemen pekan depan.

Bila ia gagal, Inggris hanya akan mendapat perpanjangan waktu hingga 12 April. Saat itu, Inggris akan mengalami Brexit tanpa kesepakatan.

Saksikan video mengenai penundaan Brexit berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]


(prm) Next Article Draf Perjanjian Perceraian Inggris-UE Akhirnya Disetujui

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular