Ketua MA kritik Aturan Perlindungan Konsumen, Ada Apa?

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
20 March 2019 13:49
Ketua MA menyatakan perlindungan data pribadi masih sektoral sifatnya.
Foto: Hatta Ali (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Mahkamah Agung Indonesia Hatta Ali menilai aturan perlindungan konsumen masih belum spesifik dan data konsumen Indonesia belum sepenuhnya terlindungi.

"Perlindungan data pribadi masih sifatnya sektoral. Misalnya peraturan OJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa, tidak spesifik fintech dalam peraturan OJK," kata Hatta Ali membuka acara HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi Elektronik, Hotel Mercure, Rabu (20/3/2019).


Hatta Ali menilai perubahan ke era digitalisasi ini kian mengubah pola hidup masyarakat. Penggunaan layanan online oleh masyarakat kian banyak. Namun, data pribadi konsumen Indonesia kini belum sepenuhnya terlindungi. 

"Ketiadaan pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia jadi bahan diskusi seminar kali ini untuk cari format dari segi bentuk jangkauan dan peraturan data pribadi dalam transaksi elektronik," imbuh Hatta. 

Menurut Hatta Ali, perusahaan tidak dapat memiliki data pribadi tersebut, tapi data konsumen dapat dikumpulkan dan dikontrol. Hal ini berpotensi untuk disalahgunakan. Seperti yang terjadi di tahun 2018 dalam skandal Cambridge Analytic di mana 87 juta pengguna sosial media yang terkenal dikumpulkan kemudian disalahgunakan untuk politik praktis di Amerika Serikat dan Inggris. 

"Ini jadi alarm bahwa informasi personal dari konsumen ke berbagai layanan tidak lah aman dari pihak yang salah gunakan data tersebut," tuturnya. 

Namun demikian, era digitalisasi juga memiliki sisi positif di mana mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas dan memperluas pangsa pasar. Meski demikian, tak dipungkiri bahwa keamanan jaringan dan besarnya investasi untuk membangun infrastruktur teknologi dan ketatnya persaingan bisa berjalan dengan tidak sehat.

"Dan maraknya kejahatan siber yang berdampak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sisi transaksi elektronik," ujarnya.



(roy/roy) Next Article Friksi Klaim Asuransi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular