
BI Sempurnakan Aturan Perlindungan Konsumen, Ini Perubahannya
Jakarta, CNBC Indonesia- Bank Indonesia menyempurnakan aturan PBI Perlindungan Konsumen melalui PBI No.22/20/PBI/2020. Dimana ketentuan ini menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI yang sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Direktur Pengembangan UMKM & Perlindungan Konsumen BI, Elsya Chani menyebutkan bahwa penguatan PBI ini juga mencakup definisi konsumen yang lebih luas, penguatan prinsip perlindungan konsumen yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital.
Seperti apa dampak perubahan PBI Perlindungan Konsumen? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Pengembangan UMKM & Perlindungan Konsumen BI, Elsya Chani dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Senin, 11/01/2021)
-
1.
-
2.
-
3.