
Menperin: Ketergantungan RI Terhadap Pelumas Impor Tinggi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
18 March 2019 17:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, menilai, kebutuhan pelumas terus meningkat. Kondisi tidak seimbang dengan meningkatnya produksi pelumas dalam negeri.
Demikian disampaikan Airlangga di sela acara peresmian laboratorium uji pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).
"Sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi. Utilisasi industri pelumas dalam negeri tidak seimbang dengan pertumbuhan industri otomotif sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi," ungkapnya.
Benar saja, pertumbuhan industri otomotif di Indonesia melesat signifikan. Airlangga menyebut, total produksi kendaraan bermotor roda 4 pada tahun 2018 telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit (senilai US$ 13,762 miliar).
Sejalan dengan itu, produksi kendaraan bermotor roda 2 juga telah menembus angka di atas 7 juta unit. Peningkatan populasi dan produksi kendaraan bermotor tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun.
Data BPS menyebut, nilai impor pelumas untuk lima pos tarif yang diberlakukan SNI wajib, pada tahun 2018 mencapai sekitar US$ 281 juta. Nominal itu setara dengan peningkatan 0,9% dibandingkan nilai impor tahun 2017 yang mencapai US$ 252,7 juta.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian tak tinggal diam. Pada akhir, 2018 Kemenperin menetapkan pemberlakuan SNI pelumas secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018.
"Dengan pemberlakuan SNI wajib pelumas diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas untuk industri otomotif nasional," beber Airlangga.
Asal tahu saja, dalam era globalisasi, banyak negara di dunia memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP). Ini sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.
Di lndonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Dalam rangka pemberlakuan wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian.
"Pembangunan Lab Uji PT Surveyor Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur dalam rangka pemberlakuan SNI Pelumas Wajib tersebut," tutur Menperin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Dian M. Noer, berharap laboratorium ini dapat memberikan kontribusi terhadap sektor industri dalam melakukan predictive dan preventive maintenance dengan metode Oil Condition Monitoring (OCM).
Dia menjelaskan, laboratorium ini memiliki luas area 1.530 m2 dengan bangunan 2 lantai yang terdiri dari pengujian Karakteristik Fisika-‐Kimia terlengkap dan pengujian Parameter Unjuk Kerja Pelumas di mana semua peralatan uji merupakan teknologi terbaru dibuat di pabrik ternama tahun pembuatan 2016/2017.
Laboratorium ini dapat menguji produk Pelumas untuk Karakteristik Fisika-‐Kimia dan Parameter Unjuk Kerja Pelumas yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas yang jumlahnya sudah mencapai 21 SNI Pelumas, di antaranya 7 SNI Pelumas sudah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018.
"Laboratorium ini juga dapat melakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition Monitoring (OCM)," bebernya.
"Agar perawatan dapat dilakukan secara efisien dan dapat meningkatkan produktivitas permesinan. OCM dapat dilakukan pada permesinan untuk Sektor Pertambangan, Transportasi (Darat, Laut, Udara), Pembangkitan dan Industri Manufaktur," lanjutnya
Untuk meningkatkan Sinergi BUMN, dia ingin Laboratorium Uji PT Surveyor Indonesia (Persero) siap menjalin kerja sama dengan BUMN seperti Pertamina, PLN, ASDP, PELNI, PT ANTAM, BUKIT ASAM, BKI dan BUMN lainnya yang memiliki peralatan mesin yang berputar.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Airlangga Rombak Pejabat Kemenperin, Ini Daftarnya
Demikian disampaikan Airlangga di sela acara peresmian laboratorium uji pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).
"Sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi. Utilisasi industri pelumas dalam negeri tidak seimbang dengan pertumbuhan industri otomotif sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi," ungkapnya.
Benar saja, pertumbuhan industri otomotif di Indonesia melesat signifikan. Airlangga menyebut, total produksi kendaraan bermotor roda 4 pada tahun 2018 telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit (senilai US$ 13,762 miliar).
Data BPS menyebut, nilai impor pelumas untuk lima pos tarif yang diberlakukan SNI wajib, pada tahun 2018 mencapai sekitar US$ 281 juta. Nominal itu setara dengan peningkatan 0,9% dibandingkan nilai impor tahun 2017 yang mencapai US$ 252,7 juta.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian tak tinggal diam. Pada akhir, 2018 Kemenperin menetapkan pemberlakuan SNI pelumas secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018.
"Dengan pemberlakuan SNI wajib pelumas diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas untuk industri otomotif nasional," beber Airlangga.
Asal tahu saja, dalam era globalisasi, banyak negara di dunia memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP). Ini sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.
Di lndonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Dalam rangka pemberlakuan wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian.
"Pembangunan Lab Uji PT Surveyor Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur dalam rangka pemberlakuan SNI Pelumas Wajib tersebut," tutur Menperin.
![]() |
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Dian M. Noer, berharap laboratorium ini dapat memberikan kontribusi terhadap sektor industri dalam melakukan predictive dan preventive maintenance dengan metode Oil Condition Monitoring (OCM).
Dia menjelaskan, laboratorium ini memiliki luas area 1.530 m2 dengan bangunan 2 lantai yang terdiri dari pengujian Karakteristik Fisika-‐Kimia terlengkap dan pengujian Parameter Unjuk Kerja Pelumas di mana semua peralatan uji merupakan teknologi terbaru dibuat di pabrik ternama tahun pembuatan 2016/2017.
Laboratorium ini dapat menguji produk Pelumas untuk Karakteristik Fisika-‐Kimia dan Parameter Unjuk Kerja Pelumas yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas yang jumlahnya sudah mencapai 21 SNI Pelumas, di antaranya 7 SNI Pelumas sudah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018.
"Laboratorium ini juga dapat melakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition Monitoring (OCM)," bebernya.
"Agar perawatan dapat dilakukan secara efisien dan dapat meningkatkan produktivitas permesinan. OCM dapat dilakukan pada permesinan untuk Sektor Pertambangan, Transportasi (Darat, Laut, Udara), Pembangkitan dan Industri Manufaktur," lanjutnya
Untuk meningkatkan Sinergi BUMN, dia ingin Laboratorium Uji PT Surveyor Indonesia (Persero) siap menjalin kerja sama dengan BUMN seperti Pertamina, PLN, ASDP, PELNI, PT ANTAM, BUKIT ASAM, BKI dan BUMN lainnya yang memiliki peralatan mesin yang berputar.
Simak video penjelasan Menperin terkait industri otomotif global di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Airlangga Rombak Pejabat Kemenperin, Ini Daftarnya
Most Popular