PLN Setor Pajak Rp 27,4 Triliun di 2018

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
14 March 2019 12:00
PLN masuk wajib pajak terbesar di 2018 dengan menyetor hingga Rp 27,4 triliun
Foto: Istimewa PLN
Jakarta, CNBC Indonesia- PT PLN (Persero) mendapatkan apresiasi sebagai BUMN dengan kontribusi besar serta patuh terhadap peraturan perpajakan dari Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Tercatat kontribusi pajak PLN ke negara pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 27, 4 triliun.

Dengan begitu, PLN pun mendapatkan penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Tahun 2019. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).



"Penghargaan wajib pajak yang kami dapatkan ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan PLN. Raihan ini mengambarkan bahwa kinerja PLN selama tahun 2018 itu baik, karena kalau kinerjanya baik otomatis kontribusi pajaknya akan baik juga," kata Sarwono melalui keterangan resminya, Kamis (14/3/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan, PLN akan meningkatkan kinerja keuangannya baik sisi operasional maupun investasi. Sehingga, penjualan BUMN setrum tersebut akan meningkat dan berdampak positif pada kontribusi pajak PLN untuk negara.

"Kami kembangkan sisi investasi dan operasional serta tingkatkan lagi pelayanan kami untuk melayani masyarakat dengan tarif yang bagus," pungkas Sarwono.

Tidak hanya PLN saja yang mendapatkan penghargaan. Penghargaan serupa pun diterima oleh PT Pertamina (Persero).

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menuturkan, sebagai salah satu dari 30 wajib pajak besar, Pertamina terpilih karena dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan telah berkontribusi secara signifikan bagi negara melalui pembayaran pajak.

"Pertamina senantiasa patuh pada kewajiban pajak dan secara intensif berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk memastikan pembayaran pajak terpenuhi sesuai ketentuan,"katanya.  

Fajriyah menambahkan, sejak 2018, Pertamina bahkan telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola sistem data perpajakan terintegrasi, sehingga Ditjen Pajak memperoleh akses terhadap data dan sistem informasi perseroan, termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, hingga transaksi dengan pihak ketiga. Integrasi juga meliputi otomatisasi pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti penerapan sistem host to host e-faktur, e-billing, e-filling, dan e-bupot atau bukti potong/pungut elektronik untuk pajak penghasilan (PPh).

Saksikan video tentang membidik pajak orang tajir di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Wamenkeu: Dunia Usaha Suka Bilang, Mau Patuh Pajak Kok Ribet!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular