
Kelola Pajak Rp 35 T per Tahun, DJP-PLN Go Digitalisasi Data

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan program 'Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpapajakan' pada Jumat (09/10/2020).
Program berupa digitalisasi integrasi data ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak.
Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengelolaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kontribusi pajak PLN sebesar Rp 25-35 triliun per tahun, sementara sebesar 45-50% di antaranya adalah PPN.
Dengan demikian, integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan Bank Persepsi ini, akan sangat membantu PLN dalam pengelolaan perpajakannya sehingga lebih cepat, tepat waktu, transparan dan terintegrasi.
"Integrasi data perpajakan ini mendukung transformasi PLN, yang masuk dalam pilar 'Lean'. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru," ucap Zulkifli seperti dikutip dalam keterangan resmi perusahaan pada Jumat (09/10/2020).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I Budi Gunadi Sadikin mengatakan tantangan saat ini tidak hanya melakukan transformasi digital, melainkan juga melakukan integrasi data antar entitas. Integrasi ini menurutnya sangat penting guna mencapai kecepatan, transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Harapannya, ini akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Integrasi antar entitas ini menurut saya ini sulit. Saya sangat berterima kasih DJP dan PLN, yang tidak hanya berhasil melakukan transformasi digital, tetapi juga berhasil melakukan integrasi antar entitas. Ini tantangan besar yang berhasil dihadapi oleh PLN dan DJP," ucap Budi
Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi (BNI, BRI dan Mandiri).
Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.
Pengembangan Integrasi Data Perpajakan PLN yang menggunakan Aplikasi Air Tax ini, didukung oleh anak perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+). Selain itu, Bank Persepsi (BNI, BRI dan Mandiri) juga memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya Integrasi Pembayaran Pajak dengan Aplikasi Bank.
Go Live ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 31 Januari 2020. Integrasi data ini merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang telah dilaksanakan sejak Januari 2019 dan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis PLN yang terkait.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa integrasi data perpajakan menjadi salah satu reformasi perpajakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan. Dirinya berharap, keberhasilan ini akan mendorong BUMN dan badan usaha lain untuk juga melakukan integrasi data perpajakan.
"Dengan dasar transparansi DJP dengan Wajib Pajak, tentu akan menumbuhkan rasa saling percaya. Saya bersyukur ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi DJP, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi PLN," kata Suryo.
Implementasi Integrasi Data Perpajakan dengan DJP ini sejalan dengan Rencana Strategis DJP tahun 2020-2024, dimana DJP merencanakan penerimaan negara yang optimal melalui Proses Pengujian Kepatuhan Yang Komprehensif dan Terstandardisasi.
Sebagai BUMN yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam hal penerimaan pajak bagi Negara, maka PLN terus berkomitmen mendukung setiap kebijakan dan program kerja strategis yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia