Besok Pemerintah Inspeksi Semua Boeing 737 MAX 8 di Indonesia
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 March 2019 17:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui kementerian perhubungan mengambil kebijakan melarang sementara penerbangan pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan mulai melakukan inspeksi mulai besok terhadap semua pesawat jenis ini. Langkah ini diambil paska jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines, Minggu kemarin.
""Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Selai itu, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Pemerintah menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
Pemerintah akan mulai melakukan inspeksi besok, Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, Selasa (11/03/2013). Untuk itu, pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.
Pemerintah terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 - 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
(hps/hps) Next Article Ada 7 Staf WFP Korban Ethiopian Airlines, Harina Salah Satu
""Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Selai itu, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Pemerintah menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
Pemerintah akan mulai melakukan inspeksi besok, Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, Selasa (11/03/2013). Untuk itu, pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Pemerintah terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 - 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
(hps/hps) Next Article Ada 7 Staf WFP Korban Ethiopian Airlines, Harina Salah Satu
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular