Jokowi Naikkan Gaji PNS di Tahun Politik, Bagaimana Era SBY?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 March 2019 16:54
Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir selalu mengalami kenaikan menjelang tahun politik
Foto: Ilustrasi Pembuatan SKCK (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir selalu mengalami kenaikan menjelang tahun politik, setidaknya di dua periode pemerintahan terakhir.

Dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, hampir setiap tahunnya para hak abdi negara mendapatkan kenaikan gaji PNS dengan besaran rata-rata yang bervariasi.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (1/3/2019), SBY pada tahun 2006 menaikkan gaji PNS rata-rata 15%.

Rata-rata kenaikan gaji PNS di 2017 pun meningkat menjadi 20%, dan terus konsisten dijalankan hingga 2018. Baru kemudian, angka kenaikan gaji PNS di 2009 hanya mencapai 15%.




Setelah terpilih menjadi orang nomor wahid di Indonesia untuk periode kedua, SBY kembali secara konsisten menaikkan gaji PNS setiap tahunnya, meskipun secara persentase tak sebesar periode pertama.

Pada 2010, rata-rata gaji PNS naik 5%. Kemudian di 2011 dan 2012 kenaikan rata-rata gaji PNS mencapai 10%, dan di 2013 mencapai 7%. Lalu di 2014 dan 2015, gaji PNS konsisten naik 6%.

Pada 2014, estafet kepemimpinan Indonesia pun beralih ke tangan Joko Widodo (Jokowi) yang pada saat itu berhasil memenangkan pemilu melawan pasangan Prabowo Subianto - Muhammad Hatta.

Namun, kenaikan gaji PNS pada periode tersebut sama sekali bukanlah kebijakan Jokowi mutlak. Kenaikan gaji yang diputuskan pada 2014 dan 2015 hanya warisan dari pembahasan RAPBN SBY.




Artinya, selama 4 tahun kepemimpinannya Jokowi tercatat hanya satu kali menaikkan rata-rata gaji PNS sebesar 5%. Keputusan tersebut diambil tepat beberapa bulan sebelum Pilpres.

Jokowi, saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (APBN) 2019 beserta Nota Keuangan di gedung parlemen pun mengungkap alasannya menaikkan gaji PNS.

"Ini bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan," kata Jokowi di Gedung Parlemen, (16/8/2018) lalu.

Peningkatan kualitas dan motivasi dan birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Jokowi.





(dru) Next Article Sabar ya Pak Kades,Sri Mulyani Baru Naikkan Gaji Anda di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular