
Ini Yang Bikin PNS 'Harap-Harap Cemas'
Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
26 February 2019 17:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR harus menunggu rampungnya peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). Hingga saat ini, pemerintah masih menyelesaikan PP dan PMK tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Kebijakannya sudah ada dalam UU APBN. Yang jadi concern kita adalah teknis administratifnya, karena itu tidak bisa dibayar begitu saja, harus ada landasan hukumnya. Jadi undang-undang diturunkan ke PP, juga ada PMK-nya untuk mendetailkan cara mendistribusikannya, kapan. Nah berdasarkan ini kami di DJPb harus meminta bahan dari K/L; berapa jumlah uang yang akan di transfer, rekeneningnya berapa, itu kita komunikasikan," jelas Marwanto, Selasa (26/2/2019).
Menurut Marwanto, hal teknis semacam ini penting mengingat besaran gaji tiap aparatur sipil negara atau ASN berbeda-beda.
Selain itu, jika PP dan PMK yang menjadi landasan hukum belum rampung, maka pencairan THR dipastikan tidak bisa terlaksana. Namun, pemerintah saat ini mengusahakan agar PP dan PMK segera rampung, sehingga Bulan Mei 2019, THR sudah bisa dicairkan.
"Jadi kalo PP belum siap, PMK belum siap, kami tidak bisa mnta rincian belanja ke K/L. Harus selesai dulu baru kami minta, karena gaji kan tiap bulan berubah, ada yang naik pangkat, ada yang tambah anak, dan lain-lain."
"Untuk THR direncanakan dibayarkan sebelum lebaran, praktis sebelum Bulan Mei. Kalau PP telat, nanti tidak bisa dibayar Mei. PP-nya yang selesaikan Men PAN makanya kita percepat," sambungnya.
Hal serupa juga berlaku untuk gaji ke-13. Marwanto menekankan, gaji ke-13 yang tujuannya untuk membantu ASN membiayai sekolah anaknya, pencairannya pun harus menunggu PP dan PMK. Bedanya, jika THR diusahakan akan cair di Bulan Mei, gaji ke-13 baru bisa dinikmati ketika tahun ajaran baru.
(dru) Next Article CPNS Lolos Juga Dapat Kenaikan Gaji Tahun Depan!
Demikian disampaikan Direktur Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Kebijakannya sudah ada dalam UU APBN. Yang jadi concern kita adalah teknis administratifnya, karena itu tidak bisa dibayar begitu saja, harus ada landasan hukumnya. Jadi undang-undang diturunkan ke PP, juga ada PMK-nya untuk mendetailkan cara mendistribusikannya, kapan. Nah berdasarkan ini kami di DJPb harus meminta bahan dari K/L; berapa jumlah uang yang akan di transfer, rekeneningnya berapa, itu kita komunikasikan," jelas Marwanto, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, jika PP dan PMK yang menjadi landasan hukum belum rampung, maka pencairan THR dipastikan tidak bisa terlaksana. Namun, pemerintah saat ini mengusahakan agar PP dan PMK segera rampung, sehingga Bulan Mei 2019, THR sudah bisa dicairkan.
"Jadi kalo PP belum siap, PMK belum siap, kami tidak bisa mnta rincian belanja ke K/L. Harus selesai dulu baru kami minta, karena gaji kan tiap bulan berubah, ada yang naik pangkat, ada yang tambah anak, dan lain-lain."
"Untuk THR direncanakan dibayarkan sebelum lebaran, praktis sebelum Bulan Mei. Kalau PP telat, nanti tidak bisa dibayar Mei. PP-nya yang selesaikan Men PAN makanya kita percepat," sambungnya.
Hal serupa juga berlaku untuk gaji ke-13. Marwanto menekankan, gaji ke-13 yang tujuannya untuk membantu ASN membiayai sekolah anaknya, pencairannya pun harus menunggu PP dan PMK. Bedanya, jika THR diusahakan akan cair di Bulan Mei, gaji ke-13 baru bisa dinikmati ketika tahun ajaran baru.
(dru) Next Article CPNS Lolos Juga Dapat Kenaikan Gaji Tahun Depan!
Most Popular