Jadi Kapan Cair Gaji ke-13 & THR PNS, Bu Sri Mulyani?

Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
26 February 2019 13:12
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: Sri Mulyani hadiri konferensi Pers APBN KiTa Edisi Feb 2019. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan rencana pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, yakni pada Mei 2019 mendatang.

Sri Mulyani yang ditemui usai memberikan paparan dalam Rakornas BLU menjelaskan, aturan terkait pemberian THR termasuk gaji ke-13 ASN sudah ditetapkan sejak Bulan Oktober 2018 lalu, dan mulai berjalan Bulan Januari tahun ini.

Untuk tahun ini, karena Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 Juni 2019, dan libur bersama dimulai tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka pemberian THR akan dilakukan Bulan Mei.

"Kita lagi ngomong BLU, tapi kamu ingin banget masalah THR? Kan sudah saya sampaikan beberapa kali ya, proses di dalam UU APBN 2019. Saya sudah menyampaikan bahwa UU APBN mencakup THR dan gaji ke-13 itu sudah ditetapkan akhir Oktober tahun lalu, dan berjalan Januari ini. Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu siklusnya. UU ini baru bisa dijalankan kalau ada peraturan pemerintah di bawahnya, dan peraturan menteri keuangan untuk otorisasi pembayaran," jelas Sri Mulyani, Selasa (26/2/2019).

"Karena THR Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, Bulan Mei. Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang," sambungnya.

Meskipun demikian, terkait siapa saja yang berhak menerima THR, Sri Mulyani menegaskan itu adalah kewenangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Pihaknya juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait THR bagi pekerja kontrak atau honorer.

"Menteri PAN akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di Pemda yang sudah kita sampaikan. Ini Sisanya sampaikan yang berhak sesuai UU APBN," tandasnya.







(dru/dru) Next Article Sri Mulyani Umumkan THR PNS 2024 Cair Full 100%, Ini Rinciannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular