Megawati Beri Gaji ke-13, SBY Naikkan Gaji & Jokowi Beri THR

Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
23 February 2019 13:10
Baru dua kali Jokowi menaikkan gaji PNS selama masa pemerintahannya.
Foto: Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada yang menarik dari skema tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS dari setiap presiden yang berkuasa. Sebelum era Pemerintahan Presiden Joko Widodo PNS Indonesia tak pernah mengenal istilah THR.


THR ini baru diberikan pemerintahan Jokowi sebagai kompensasi atas tidak ada penyesuaian atau kenaikan terhadap gaji. Baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5%.

Untuk gaji ke-13 sudah dimulai diberikan pemerintah pada 2004, tahun-tahun terakhir pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri.

Perlu diketahui bahwa Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Artinya, pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan bulan regular lainnya.

Maklum, menjelang tahun ajaran baru, keperluan anak-anak sekolah maupun mahasiswa memang akan meningkat. Pasalnya, saat naik tingkat biasanya pelajar membutuhkan peralatan-peralatan baru seperti buku dan yang lainnya.

Sedangkan, THR merupakan upah yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, yang jadwalnya selalu berubah-ubah tiap tahunnya.

Uniknya, sejak 2015-2017, PNS mendapatkan THR, atau Gaji ke-14 hanya sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Jadi, pada waktu gajian di bulan Ramadhan, pendapatan PNS tidak serta-merta menjadi ganda, karena besarannya hanya sebesar dua kali gaji pokok ditambah satu kali tunjangan (regular).

Namun, pada tahun 2018, besaran THR yang diberikan meningkat, jadi sebesar gaji pokok beserta tunjangan lainnya.

Dengan begitu, pendapatan yang diterima PNS pada tahun 2018 menjadi dua kali lipat di bulan Juli, dan bulan puasa.

Kebijakan ini terjadi lantaran pada masa pemerintahan Jokowi, kenaikan gaji PNS sangat minim.

Hanya pada tahun 2015 dan 2019 saja Jokowi menaikkan gaji PNS. Artinya baru dua kali Jokowi menaikkan gaji PNS selama masa pemerintahannya.

Bandingkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hampir tiap tahun gaji PNS naik. Tercatat selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya pada tahun 2006 saja PNS tidak dapat kabar gembira kenaikan gaji.



Namun memang, tingkat inflasi di tangan Jokowi tercatat jauh lebih rendah dibanding saat SBY berkuasa.

Bila dirata-ratakan, tingkan inflasi sepanjang 2015-2018 berada di level 3,27%. Sedangkan pada periode 2010-2014 rata-rata inflasi masih berada di angka 6,35%.

Malahan para periode pertama SBY menjabat, yaitu 2005-2009 lebih parah lagi, dengan rata-rata inflasi mencapai 8,83%.

Namun demikian sejatinya sejak mulai diberlakukannya THR dengan jumlah penuh beserta tunjangannya (2018), sama saja dengan menaikkan upah total (gaji+tunjangan) sekitar 7,6%.

Karena, dari yang biasanya hanya mendapat upah total 13 kali dalam setahun, meningkat menjadi 14 kali dalam setahun.
Megawati Terbitkan Gaji ke-13, Jokowi Beri THRFoto: Edward Ricardo


TIM RISET CNBC INDONESIA
(taa/hps) Next Article Bersyukurlah PNS yang Selalu Dimanja di Tahun Politik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular