
Jokowi: Tak Ada Unsur Politis Pemberian THR untuk PNS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 February 2019 12:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo buka suara mengenai stigma yang menyebut bahwa pemberian tunjangan hari raya (PNS) pada tahun ini bernuansa politis.
Berbicara usai meghadiri acara penyaluran bantuan sosial PKH dan BNPT di Bogor, Jawa Barat, Jokowi menegaskan sama sekali tak ada nuansa politis dalam penyaluran THR.
"Tunjangan hari raya kan diberikan menjelang hari raya," tegas Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id, Sabtu (23/2/2019).
Jokowi pun meminta sejumlah pihak yang mempertanyakan bahwa kebijakan tersebut mengandung unsur politik, agar bertanya langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Tanyakan ke Menteri Keuangan, tanyakan," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Pemerintah sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti dilaporkan oleh detik.com, beleid itu ditargetkan tuntas sebelum pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2019 atau 17 April 2019. Dengan demikian, THR diperkirakan akan cair pada Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," demikian isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detik.com, Jumat (22/2/2019).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Wiwin Istanti tertanggal 22 Januari 2019.
Menunggu Gaji Kades Naik
[Gambas:Video CNBC]
Surat Ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut, berupaya agar PP tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN bisa ditetapkan sebelum pilpres 2019.
"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas surat tersebut.
(hps/hps) Next Article Jokowi Pastikan THR untuk PNS Ditransfer Sebelum Lebaran
Berbicara usai meghadiri acara penyaluran bantuan sosial PKH dan BNPT di Bogor, Jawa Barat, Jokowi menegaskan sama sekali tak ada nuansa politis dalam penyaluran THR.
"Tunjangan hari raya kan diberikan menjelang hari raya," tegas Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id, Sabtu (23/2/2019).
Jokowi pun meminta sejumlah pihak yang mempertanyakan bahwa kebijakan tersebut mengandung unsur politik, agar bertanya langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pemerintah sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti dilaporkan oleh detik.com, beleid itu ditargetkan tuntas sebelum pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2019 atau 17 April 2019. Dengan demikian, THR diperkirakan akan cair pada Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," demikian isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detik.com, Jumat (22/2/2019).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Wiwin Istanti tertanggal 22 Januari 2019.
Menunggu Gaji Kades Naik
[Gambas:Video CNBC]
Surat Ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut, berupaya agar PP tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN bisa ditetapkan sebelum pilpres 2019.
"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas surat tersebut.
![]() |
(hps/hps) Next Article Jokowi Pastikan THR untuk PNS Ditransfer Sebelum Lebaran
Most Popular