Februari, Dua Blok Resmi Hijrah ke Skema Gross Split

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
11 February 2019 20:14
Februari, dua blok resmi hijrah ke gross split
Foto: Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar (CNBC Indonesia/Shalini)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah kembali menandatangani dua blok/wilayah kerja (WK) yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split. Dua WK tersebut yakni WK Lampung III dan WK GMB Muralim y

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan, skema gross split yang lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana dan lebih memiliki kepastian, karena parameter pembagian insentif jelas dan terukur, menjadikan perusahaan mengalihkan kontraknya menjadi gross split.



"Pemerintah berkomitmen  untuk merealisasikan keinginan tersebut dalam waktu 1 bulan. Untuk WK alih kelola itu 1 bulan," tegas Arcandra saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Arcandra menerangkan, dengan ditandatanganinya kontrak dua WK tersebut, maka saat ini total WK yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39. Adapun, WK CBM Muralim ini WK non-konvensional pertama yang beralih ke gross split.

"Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 WK, rincinya 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, empat yang amandemen, termasuk dua WK hari ini," jelas Arcandra.

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lampung III ditandatangani pada 5 Mei 2009 dengan operator PT. Harpindo Mitra Kharisma, sedangkan KKS WK GMB Muralim ditandatangani pada 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Perubahan skema ini tidak memengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Sebagai informasi, PT Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada bulan 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019.

Diketahui, untuk WK Lampung III, sisa Komitmen Pasti yang harus dilaksanakan berupa Pengeboran satu sumur eksplorasi dengan perkiraan biaya sebesar US$ 2.300.000. Adapun komitmen kerja untuk tiga tahun kedua masa eksplorasi adalah G&G (telah dilaksanakan), Seismik 2D 200 Km, dan Pengeboran empat sumur.

Kontraktor telah mengajukan tambahan waktu eksplorasi WK Lampung III selama 18 bulan untuk proses pembebasan lahan dalam rangka pengeboran sumur eksplorasi (Sugih-1) dan telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar US$ 5.300.000.

Sementara untuk GMB Muralim, sisa Komitmen Pasti yang harus dilaksanakan berupa Pengeboran 1 Sumur Eksplorasi dan 1 New Production Test Well sebenarnya sudah dilaksanakan namun belum selesai. Perkiraan biaya penyelesaian tersebut sebesar US$ 300.000.

Sedangkan komitmen kerja untuk tiga tahun kedua masa eksplorasi adalah 1 corehole drilling, 5 Production Test, dan Pengeboran 4 Sumur. Kontraktor telah mengalokasikan dana dalam bentuk Joint Account sebesar US$ 300.000, dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar US$ 330.000. Masa Kontrak tetap 30 tahun dari tanggal kontrak awal atau hingga 4 Mei 2039 untuk WK lampung III dan 2 Desember 2040 untuk WK GMB Muralim.

"Pemerintah berpesan kepada kontraktor untuk memanfaatkan waktu eksplorasi dengan sebaik mungkin dan harus melaksanakan komitmen pasti agar dapat menemukan cadangan hidrokarbon baru dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional," pungkas Arcandra.

Saksikan video soal skema gross split dari Kementerian ESDM:
[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article ESDM: Tanpa Disrupsi Gross Split, Industri Migas RI Punah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular