Lion Air Angkut 3 Orang & Tantangan Lain Industri Penerbangan

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
10 February 2019 07:43
Industri penerbangan sudah menghadapi berbagai tantangan awal tahun ini.
Foto: REUTERS/Thomas White/
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri penerbangan sudah menghadapi berbagai tantangan awal tahun ini. Mulai dari penerapan bagasi berbayar, harga tiket yang disebut makin mahal, dan terakhir, kabar maskapai berbiaya murah (low cost carrier) yang mengangkut hanya tiga orang penumpang.

Lion Air dikabarkan mengangkut hanya tiga orang penumpang dalam penerbangan dari Bandara Internasional Minangkabau, Padang, dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/2/2019) lalu. Hal ini disebut-sebut terjadi lantaran sepinya pengguna jasa angkutan udara.

Kabar ini segera dibantah pihak Lion Air.

"Dari keterangan yang dikutip oleh media dalam pemberitaan [soal angkut hanya 3 penumpang], pernyataan disebutkan oleh salah satu penumpang bernama Yustianto pada 8 Februari di Terminal 1 Soekarno-Hatta. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Sabtu (9/2/2019).


Ia juga menegaskan bahwa tingkat keterisian penumpang (load factor) rute Padang, Sumatra Barat, masih tinggi di tengah periode musim sepi (low season) di industri penerbangan dalam negeri.

Lion Air pada 8 Februari tersebut melayani tiga kali penerbangan berjadwal dari Padang menuju Soekarno-Hatta, lanjut Danang.

Tingkat keterisian penumpang juga masih tinggi, terdiri dari nomor JT-253 mengangkut 104 penumpang, JT-353 mengangkut 109 penumpang dan JT-357 mengangkut 205 penumpang.

Kabar ini menjadi satu dari beberapa topik panas industri penerbangan beberapa waktu terakhir. Penerapan bagasi berbayar juga menjadi polemik di kalangan pengguna jasa angkutan udara.

Lion Air Angkut 3 Orang & Tantangan Lain Industri PenerbanganFoto: infografis/Sejarah Lion Air Bersama Boeing/Aristya Rahadian Krisabella

Lion Air mulai menerapkan kebijakan bagasi berbayar Januari lalu yang disusul rencana Citilink yang akan mengimplementasikan kebijakan serupa di awal Februari. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat pun memanggil Kementerian Perhubungan untuk membahas hal tersebut.

Setelah rapat selama empat jam, Komisi V mendesak Kemenhub untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar sementara Lion Air tetap menerapkan kebijakan tersebut.

Selain itu, kabar mahalnya tiket pesawat juga sempat membuat resah para penumpang. Beberapa pengguna mengeluhkan harga tiket pesawat yang melonjak hingga dua kali lipat awal tahun ini.


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun memanggil Indonesia National Air Carriers Association (INACA) pertengahan Januari lalu untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan sangat mahal.

Hasilnya, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menurut siaran pers kementerian tanggal 11 Januari 2019.

"Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasikan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.

Meski begitu, berselang dua hari kemudian INACA mengumumkan keputusan menurunkan tarif tiket pesawat.


"Kita berkomitmen menurunkan harga tiket diikuti komitmen positif para stakeholder. Sebagai contoh kita akan share juga penurunan harga yang sudah kita lakukan," ujar Ketua INACA Ari Ashkara dalam konferensi pers di Jakarta, 13 Januari 2019.

Ia memastikan INACA mendengar keresahan masyarakat terhadap harga tiket. INACA juga mendengar pendapat para direktur utama maskapai.

"Sejak Jumat lalu kami sudah menurunkan tarif harga domestik khususnya Jakarta-Denpasar, Jakarta-Yogyakarta. Walau di tengah kesulitan maskapai nasional yang ada, kami lebih mendengar keluhan masyarakat. Intinya seperti itu," katanya.

Di saat yang sama, INACA mengaku telah menyampaikan agar Pertamina bisa menurunkan harga avtur di Jakarta.

Ari mengatakan komponen terbesar dalam harga tiket pesawat adalah bahan bakar dengan persentase 40%-50%.

Bak gayung bersambut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis formula harga jual avtur bagi pesawat udara awal Februari.

Poin pentingnya adalah ditetapkannya batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.


"Dalam menetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur ditetapkan batas atas margin sebesar 10%," tulis aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada hari Kamis menjelaskan dengan adanya formula ini, harga jual avtur memiliki batas atas dan menjadi kompetitif antara harga dengan apa yang diimpor oleh Pertamina.

Arcandra juga menampik, formula harga tersebut dibuat karena adanya isu tiket pesawat yang mahal, melainkan merupakan satu rangkaian dari formula harga produk BBM.

External Communications Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan Pertamina pada prinsipnya mematuhi ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Komitmen ini juga menjadi bukti nyata Pertamina dalam mendukung pertumbuhan industri penerbangan, khususnya di dalam negeri.

"Pertamina di bidang aviasi selalu mengusahakan harga kompetitif terbukti dari realisasi harga jual yang secara historis selalu berada di bawah batas atas. Kami cukup kompetitif," ujar Arya kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Jumat (8/2/2018).

Ketua INACA Ari Askhara mengaku pihaknya belum mengetahui adanya formula harga avtur tersebut, dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Saya belum tahu, nanti akan saya pelajari dulu lebih lanjut," ujar Ari saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis lalu.

Sebagai informasi, dalam Kepmen tersebut ditulis bahwa formula ini akan digunakan oleh badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran avtur kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.

Saksikan video mengenai kebijakan bagasi berbayar berikut ini.


(prm) Next Article Dadah Terbang Murah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular