Jual Gula Rafinasi, Izin Usaha 6 Perusahaan Dicabut!
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
17 January 2019 15:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan mencabut izin usaha 6 perusahaan makanan & minuman (mamin) sepanjang 2018 yang berlokasi di Jabodetabek, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggriono, menjelaskan pencabutan dilakukan karena keenam perusahaan tersebut terbukti menjual kelebihan kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang mereka miliki di pasar dalam negeri, baik offline maupun online.
Kendati demikian, Veri tidak bersedia mengungkapkan identitas keenam perusahaan tersebut. Seluruhnya merupakan industri kelas menengah. Pihaknya juga tidak merinci total volume gula rafinasi yang merembes di pasaran.
"Hasil pemantauan kami terhadap peredaran gula rafinasi sepanjang 2018, umumnya yang melanggar adalah industri pengguna GKR, bukan produsennya. Ada enam industri mamin yang kami rekomendasikan ke PTSP daerah untuk dicabut izin usahanya," kata Veri kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/1/2019).
Seperti diketahui, pasal 9 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula mengatur, GKR (refined sugar) yang sumber bahan bakunya berupa Gula Kristal Mentah (raw sugar) impor, hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.
Veri menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan berkasnya kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti, terutama apabila perusahaan tersebut kedapatan memalsukan izin kebutuhan GKR yang mereka ajukan kepada industri pengolahan gula rafinasi.
"Distributor memakai bukti izin industri mamin. Ada izin industri yang dipalsukan, misalnya kebutuhan mereka hanya 10 ton, tapi mereka ajukan 100 ton," ujarnya.
Dia menduga sebagian dari kelebihan tersebut bahkan ada yang dijual secara online, karena ada disparitas harga yang lumayan.
"Temuan kami ada yang dalam bentuk karungan 50 kg dijual secara online dengan harga yang sama seperti di offline sekitar Rp 12.000/kg," imbuhnya.
Veri berharap, ke depannya industri pengolahan gula rafinasi dapat benar-benar mengecek kebutuhan industri mamin yang melakukan pemesanan, tidak hanya berdasarkan dokumen saja.
"Tolong cek ke industrinya, betul nggak butuhnya 100 ton. Kami juga sudah instruksikan ke industri gula rafinasi supaya tidak menjual kepada distributor-distributor nakal," pungkasnya.
(wed/wed) Next Article Catat! 248 Pelaku Usaha Langgar Aturan Perdagangan di 2018
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggriono, menjelaskan pencabutan dilakukan karena keenam perusahaan tersebut terbukti menjual kelebihan kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang mereka miliki di pasar dalam negeri, baik offline maupun online.
Kendati demikian, Veri tidak bersedia mengungkapkan identitas keenam perusahaan tersebut. Seluruhnya merupakan industri kelas menengah. Pihaknya juga tidak merinci total volume gula rafinasi yang merembes di pasaran.
Veri menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan berkasnya kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti, terutama apabila perusahaan tersebut kedapatan memalsukan izin kebutuhan GKR yang mereka ajukan kepada industri pengolahan gula rafinasi.
"Distributor memakai bukti izin industri mamin. Ada izin industri yang dipalsukan, misalnya kebutuhan mereka hanya 10 ton, tapi mereka ajukan 100 ton," ujarnya.
Dia menduga sebagian dari kelebihan tersebut bahkan ada yang dijual secara online, karena ada disparitas harga yang lumayan.
"Temuan kami ada yang dalam bentuk karungan 50 kg dijual secara online dengan harga yang sama seperti di offline sekitar Rp 12.000/kg," imbuhnya.
Veri berharap, ke depannya industri pengolahan gula rafinasi dapat benar-benar mengecek kebutuhan industri mamin yang melakukan pemesanan, tidak hanya berdasarkan dokumen saja.
"Tolong cek ke industrinya, betul nggak butuhnya 100 ton. Kami juga sudah instruksikan ke industri gula rafinasi supaya tidak menjual kepada distributor-distributor nakal," pungkasnya.
(wed/wed) Next Article Catat! 248 Pelaku Usaha Langgar Aturan Perdagangan di 2018
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular