
Insentif Mobil Listrik: Diawali dengan Bea Masuk 0%
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
15 January 2019 09:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mempercepat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentangĀ industri kendaraan bermotor listrik, tak terkecuali soal insentif fiskal yang diberikan bagi produsen dan konsumen.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan terus memformulasikan kebijakan fiskal yang tepat beserta ketentuan bagi pihak yang memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Dia menyebutkan, insentif di sisi konsumen akan diawali dengan membebaskan Bea Masuk (BM) kendaraan listrik hingga 0% agar harga mobil listrik lebih kompetitif dengan mobil konvensional dan permintaan pasar tercipta di masyarakat.
"Tahap awalnya pasti akan dimulai dengan Bea Masuk 0% untuk kendaraan berbasis electric vehicle. Kemudian PPnBM-nya [Pajak Penjualan atas Barang Mewah] diturunkan," ujar Airlangga usai rapat terbatas di komplek Istana Kepresidenan, Senin (14/1/2019).
Lebih lanjut, Menperin menjabarkan besaran BM dapat disesuaikan dengan perjanjian dagang yang diratifikasi Indonesia dengan negara eksportir mobil listrik, baik yang sifatnya bilateral seperti Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) maupun multilateral seperti ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).
"Normalnya itu tergantung, kalau melalui IJEPA tetap 0% juga. Kalau di luar IJEPA ada yang tinggi, ada yang 40%. Tapi karena kita kebanyakan dari Jepang itu IJEPA 0%. Kalau Korea itu skema-nya harus skema AKFTA," jelas Airlangga.
Selain itu, penurunan tarif PPnBM juga akan dilakukan terhadap kendaraan berbasis sedan dalam upaya menggenjot pasar ekspor.
Dia menargetkan Perpres beserta seluruh insentif fiskal terkait dapat terbit dalam waktu dekat, sebelum pemilihan umum di bulan April.
Seperti diketahui, beberapa pabrikan seperti Hyundai dan Volkswagen tertarik untuk berinvestasi dan memindahkan basis produksinya di Tanah Air, baik untuk kendaraan listrik maupun konvensional, sambil menunggu kepastian regulasi ini.
Jika terwujud, ini akan menambah dinamika persaingan otomotif di Indonesia setelah bertahun-tahun didominasi pabrikan asal Jepang seperti Toyota, Honda dan Suzuki.
"Ya tentunya kita terbuka saja menyediakan sistem dan fasilitas. Apakah itu mau pemegang merk [yang sudah ada] atau merk baru. Itu semua terbuka," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan dalam beleid terbaru ini, setiap tipe kendaraan listrik akan mendapatkan keringanan PPnBM.
"Tarifnya, mungkin Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto) yang bisa menjelaskan. Kalau tidak salah, PPnBM-nya itu [direncanakan] lebih rendah sekitar 50% dibandingkan mobil biasa [berbahan bakar fosil]," ujar Bendahara Negara.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan insentif lainnya telah disiapkan untuk mendukung industri pendukung kendaraan listrik dari sisi hulu, seperti industri baterai, industri charging station, serta industri komponen.
"Jadi rancangan Perpresnya sudah diformulasikan. Tentu kami perlu konsultasi dengan DPR karena sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai, kita harus menyampaikan konsultasi. Kita akan segera menulis surat," kata Menkeu.
(dru) Next Article Jadi Inspektur Upacara HUT RI, Menperin Banggakan Mobil Desa
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan terus memformulasikan kebijakan fiskal yang tepat beserta ketentuan bagi pihak yang memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Dia menyebutkan, insentif di sisi konsumen akan diawali dengan membebaskan Bea Masuk (BM) kendaraan listrik hingga 0% agar harga mobil listrik lebih kompetitif dengan mobil konvensional dan permintaan pasar tercipta di masyarakat.
![]() |
Lebih lanjut, Menperin menjabarkan besaran BM dapat disesuaikan dengan perjanjian dagang yang diratifikasi Indonesia dengan negara eksportir mobil listrik, baik yang sifatnya bilateral seperti Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) maupun multilateral seperti ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).
"Normalnya itu tergantung, kalau melalui IJEPA tetap 0% juga. Kalau di luar IJEPA ada yang tinggi, ada yang 40%. Tapi karena kita kebanyakan dari Jepang itu IJEPA 0%. Kalau Korea itu skema-nya harus skema AKFTA," jelas Airlangga.
Selain itu, penurunan tarif PPnBM juga akan dilakukan terhadap kendaraan berbasis sedan dalam upaya menggenjot pasar ekspor.
Dia menargetkan Perpres beserta seluruh insentif fiskal terkait dapat terbit dalam waktu dekat, sebelum pemilihan umum di bulan April.
Seperti diketahui, beberapa pabrikan seperti Hyundai dan Volkswagen tertarik untuk berinvestasi dan memindahkan basis produksinya di Tanah Air, baik untuk kendaraan listrik maupun konvensional, sambil menunggu kepastian regulasi ini.
"Ya tentunya kita terbuka saja menyediakan sistem dan fasilitas. Apakah itu mau pemegang merk [yang sudah ada] atau merk baru. Itu semua terbuka," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan dalam beleid terbaru ini, setiap tipe kendaraan listrik akan mendapatkan keringanan PPnBM.
"Tarifnya, mungkin Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto) yang bisa menjelaskan. Kalau tidak salah, PPnBM-nya itu [direncanakan] lebih rendah sekitar 50% dibandingkan mobil biasa [berbahan bakar fosil]," ujar Bendahara Negara.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan insentif lainnya telah disiapkan untuk mendukung industri pendukung kendaraan listrik dari sisi hulu, seperti industri baterai, industri charging station, serta industri komponen.
"Jadi rancangan Perpresnya sudah diformulasikan. Tentu kami perlu konsultasi dengan DPR karena sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai, kita harus menyampaikan konsultasi. Kita akan segera menulis surat," kata Menkeu.
(dru) Next Article Jadi Inspektur Upacara HUT RI, Menperin Banggakan Mobil Desa
Most Popular