
11 Kontraktor Migas Hasilkan 73 Ribu Ton Limbah di 2018
Muhamad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 January 2019 14:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, limbah yang dihasilkan 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018, sebanyak 73.526 ton. Data tersebut terungkap dalam paparan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Kamis (10/1/2019).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan proses eksplorasi dan eksploitasi, KKKS menghasilkan beberapa jenis limbah, yakni sisa produksi, sisa operasi, dan tanah terkontaminasi minyak.
"Limbah 11 KKKS pada 2018 terdiri dari 30.939 ton sisa produksi, 35.992 ton tanah terkontaminasi minyak, dan 6.595 ton sisa operasi. Totalnya 73.526 ton, ini yang harus kita olah," ungkapnya.
Limbah sisa produksi adalah sisa produksi yang dihasilkan saat proses pemisahan crude oil dan gas. Adapun limbah sisa operasi adalah sisa operasi perminyakan yang ada dalam tanggung jawab dan pengamanan KKKS yang tidak tercatat dalam barang milik negara. Demikian yang didefinisikan berdasarkan PMK 165 tahun 2010.
Limbah sisa produksi dapat berupa sludge, air terproduksi, sulfur, dan spent catalyst. Sedangkan limbah sisa operasi meliputi limbah pemboran seperti lumpur bekas dan serbuk bor, serta limbah rutin maintenance seperti bahan kimia kadaluarsa, oli bekas, dan packaging bekas.
Dwi Soetjipto membeberkan, terdapat banyak teknologi yang selama ini digunakan untuk pengolahan limbah tersebut. Untuk pengelolaan limbah pemboran misalnya, dapat melalui circulate drilling mud, cleaning hole, dan well control.
"Ada cement klin, limbah dikirim ke pabrik semen untuk digunakan sebagai alternatif material atau alternatif fuel. Ada yang dimanfaatkan kembali misalnya menjadi batu merah atau batako," tandasnya.
(gus) Next Article Kontraktor Dhuafa Hambat Perkembangan Hulu Migas
Dia menjelaskan, dalam menjalankan proses eksplorasi dan eksploitasi, KKKS menghasilkan beberapa jenis limbah, yakni sisa produksi, sisa operasi, dan tanah terkontaminasi minyak.
Limbah sisa produksi adalah sisa produksi yang dihasilkan saat proses pemisahan crude oil dan gas. Adapun limbah sisa operasi adalah sisa operasi perminyakan yang ada dalam tanggung jawab dan pengamanan KKKS yang tidak tercatat dalam barang milik negara. Demikian yang didefinisikan berdasarkan PMK 165 tahun 2010.
Limbah sisa produksi dapat berupa sludge, air terproduksi, sulfur, dan spent catalyst. Sedangkan limbah sisa operasi meliputi limbah pemboran seperti lumpur bekas dan serbuk bor, serta limbah rutin maintenance seperti bahan kimia kadaluarsa, oli bekas, dan packaging bekas.
Dwi Soetjipto membeberkan, terdapat banyak teknologi yang selama ini digunakan untuk pengolahan limbah tersebut. Untuk pengelolaan limbah pemboran misalnya, dapat melalui circulate drilling mud, cleaning hole, dan well control.
"Ada cement klin, limbah dikirim ke pabrik semen untuk digunakan sebagai alternatif material atau alternatif fuel. Ada yang dimanfaatkan kembali misalnya menjadi batu merah atau batako," tandasnya.
(gus) Next Article Kontraktor Dhuafa Hambat Perkembangan Hulu Migas
Most Popular