Fasilitas CCUS Jadi Kewajiban KKKS Kembangkan Proyek Migas?

News - Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
18 January 2022 15:05
lapangan migas, doc SKK Migas Foto: lapangan migas, doc SKK Migas

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, adanya ketentuan fasilitas fasilitas penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon atau carbon capture, utilisation, and storage (CCUS) yang menjadi syarat dalam Plant of Development (PoD) atau rencana pengembangan proyek migas.

Beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas tengah melakukan revisi PoD tersebut dengan memasukan fasilitas CCUS ke dalam rencana pengembangan proyeknya.

Salah satu yang tercatat PoD KKKS yang akhirnya disetujui oleh pemerintah adalah Tangguh LNG untuk Wilayah Kerja Migas (WK Migas) Ubadari. "Baru kita setujui tahun lalu PoD Ubadari. Akan banyak PoD yang memasukan itu," terang Deputi Perencanaan SKK Migas, Benny Lubiantara dalam konferensi pers secara virtual, Senin (17/1/2022).

Saat ini, kata Benny, teridentifikasi Lapangan Gas Abadi Blok Masela juga akan memasukan fasilitas CCUS ke dalam revisi PoD-nya tersebut. Selain itu juga ada WK Migas Sakakemang yang saat ini sedang melakukan diskusi internal untuk merevisi PoD dengan fasilitas CCUS tersebut.

"Mungkin dua itu yang ada dan ke depan yang akan memasukan CCUS, " terang Benny.

Fasilitas CCUS ini bak menjadi kewajiban dalam satu proyek. Jika tidak, satu proyek migas tidak memiliki nilai jual. Sebagai contoh saja misalnya yakni Shell Upstream Overseas Services Limited (Shell) anak usaha Royal Dutch Shell yang hendak hengkang dari Blok Masela.

Tercatat aset Blok Masela yang hendak didivestasikan sebanyak 35% oleh Shell itu tak kunjung laku. Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani membaca bahwa sebagai syarat green energy rencana pengembangan atau PoD di Blok Masela harus memasukan fasilitas CCUS itu. "Kalau kita baca secara tidak langsung kan menjadi syarat," terang Fatar Yani

Sayangnya Fatar tidak menjelaskan detil aset-aset apa saja yang dianggap tidak kompetitif dan tidak masuk kriteria green energy. Namun, kata dia, selain aset Liquifed Natural Gas (LNG) yang rencananya akan dibangun di on shore atau darat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku itu katanya juga tidak kompetitif.

"Inpex juga melihat LNG ke depannya tidak kompetitif. Jadi produk LNG-nya juga mesti green. Makanya mereka mengajukan CCS/CCUS itu untuk revisi PoD," ungkap Fatar Yani.

Sejatinya, penerapan fasilitas CCUS adalah sebagai dukungan pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Proyek-proyek dengan memakai CCUS itu akan menjadi proyek yang lebih ramah lingkungan. Fasilitas CCUS pun merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Garap 'Harta Karun' Migas Non Konvensional, Siapa Minat?


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading