Sah! Jokowi Lantik Doni Monardo Jadi Kepala BNPB

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2019 10:19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Rabu (9/1/2019).

Pelantikan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional itu sejatinya tertunda sepekan, setelah kepala negara secara mendadak ke Lampung, Sumatera Selatan untuk meninjau korban tsunami Selat Sunda.

Pengangkatan Doni berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5/P/2019 tentang Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Doni akan menggantikan posisi Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangilei.

"Bersediakah diambil sumpah menurut agama Islam?" kata Jokowi yang diikuti dengan ucapan bersedia dari Doni.



Prosesi pelantikan TNI pangkat tiga itu berjalan dengan hikmat. Jokowi membacakan sumpah yang kembali diikuti oleh Doni Monardo.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada negara," ujar Jokowi diikuti Doni.

Sebelum resmi dilantik sebagai pejabat negara, sempat muncul polemik pelantikan bekas Pangdam Siliwangi itu. Pasalnya, seorang prajurit TNI aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan sebagai institusi sipil.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengemukakan, tidak ada yang perlu dirisaukan dari hal tersebut. Pasalnya, BNPB nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang BNPB. Sebelumnya, BNPB berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dengan revisi tersebut, Moeldoko menyebut kepala BNBP yang berlatar belakang militer tetap diperbolehkan mengisi jabatan tersebut, meskipun masih aktif sebagai prajurit.
(wed/wed) Next Article Jokowi Minta Pemda Becus Urus Bencana Alam, Siapkan Anggaran!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular