Internasional

AS Jatuhkan Sanksi Baru untuk Rusia

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
20 December 2018 13:11
AS memberlakukan sanksi baru terkait Rusia, termasuk terhadap beberapa operasi intelijen karena diduga ikut campur dalam pemilihan AS tahun 2016.
Foto: Presiden AS Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin terlihat pada KTT para pemimpin G20 di Buenos Aires, Argentina 30 November 2018. REUTERS / Marcos Brindicci
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi baru terkait Rusia, Rabu (19/12/2018), termasuk terhadap beberapa operasi intelijen karena diduga ikut campur dalam pemilihan AS tahun 2016. Tetapi, Washington mengatakan akan mencabut sanksi terhadap tiga perusahaan yang dikuasai oligarki Rusia Oleg Deripaska.

Departemen Keuangan AS mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs webnya bahwa mereka menjatuhkan sanksi baru pada individu dan entitas yang terlibat dalam dugaan gangguan pemilu, peretasan Badan Anti-Doping Dunia, dan "kegiatan memfitnah" lainnya.


Tindakan-tindakan itu, yang meliputi pemberian sanksi kepada 15 anggota badan intelijen militer Rusia, diambil "sebagai tanggapan atas pengabaian terus menerus Rusia terhadap norma-norma internasional," kata pernyataan itu, melansir CNBC International.

Departemen Keuangan mengatakan pihaknya mencabut sanksi terhadap produsen aluminium Rusal, perusahaan induknya En+, dan perusahaan lain yang terkait dengan Deripaska, seorang raja logam yang dikenal berada di lingkaran dalam Presiden Rusia Vladimir Putin.

Deripaska akan tetap di bawah sanksi yang dijatuhkan padanya pada bulan April, kata Departemen Keuangan.


Tiga perusahaan Deripaska, Rusal, En+ dan JSC EuroSibEnergo, telah sepakat untuk merestrukturisasi perubahan termasuk mengurangi saham Deripaska.

"Perusahaan-perusahaan ini telah berkomitmen untuk secara signifikan mengurangi kepemilikan Deripaska dan memutus kendalinya," kata Departemen Keuangan.
(prm) Next Article Awas, Iran Akan Lawan Larangan Ekspor Minyak AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular