Divestasi Freeport

Cegah Penumpang Gelap, BPK Usul Saham Papua Berupa Dividen

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 December 2018 17:11
BPK usul saham pemda Papua 10% lebih baik berupa dividen untuk cegah penumpang gelap.
Foto: Konferensi pers BPK-KLHK soal Freeport (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaruh perhatian pada mekanisme penyerahan 10% saham PT Freeport Indonesia kepada masyarakat Papua. Anggota IV BPK RI Rizal Djalil mengaku, sebenarnya BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mekanisme penyerahan saham.

Hanya saja, dia menggarisbawahi adanya potensi penyelewengan pada kemudian hari. "Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu, selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan," ungkap dia di kantornya, Rabu (19/12/2017).



Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10% untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal. Melainkan, prosesnya menggunakan pola perhitungan deviden. 

"Secara pengalaman empiris kita, yang BUMD kerja sama itu sama penumpang gelap. Jadi usulannya bukan penyertaan modal tapi melalui dividen. Itu paling aman supaya 10 % sesuai amanah presiden, benar-benar jadi milik rakyat Papua," tegasnya.

Terkait hal ini, dia mengatakan bahwa Kementerian ESDM dan KLHK telah membuat pembaruan regulasi sesuai dengan rekomendasi BPK. Dengan demikian, potensi penyimpangan bisa dicegah.

"BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PT Freeport Indonesia tanggal 29 November 2018," tandasnya.

[Gambas:Video CNBC]



(gus) Next Article Freeport Buka-Bukaan Soal Kerugian Lingkungan Rp 185 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular