BPK: Kerusakan Lingkungan Rp 185 T Freeport Bukan Kerugian

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 October 2018 21:29
BPK sebut kerusakan lingkungan Rp 185 t yang jadi temuan mereka tak masuk kategori kerugian negara
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa lembaganya tidak pernah menyebut adanya potensi kerugian lingkungan sebesar Rp 185 triliun yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Auditor Utama KN IV BPK Laode Nusriadi kepada sejumlah media saat dijumpai di kantornya. "Tidak ada istilah merugikan jadi perubahan ekosistem, karena di ketentuan yang ada sekarang kan belum ada mengenai jasa lingkungan," ujar Laode, Senin (22/10/2018).

Saat ini, lanjutnya, BPK masih menindaklanjuti rekomendasinya yang diumumkan oleh Anggota BPK Rizal Djalil pada April lalu.

Soal temuan Rp 185 triliun itu, Laode mengatakan itu hasil hitungan yang diperoleh dari kerja sama dengan LAPAN dan IPB yang menyebut adanya perubahan ekosistem karena aktivitas dan pembuangan tailing.

Rekomendasi BPK atas temuan tersebut adalah ke depan pemerintah bisa membuat peraturan terkait dengan jasa lingkungan. "Nah sekarang itu sedang digarap juga, kalau sudah jadi baru jelas tindak lanjutnya. Jadi tidak ada istilah kerugian negara," tegasnya lagi.

Tapi, BPK masih mempermasalahkan soal perizinan pinjam pakai kawasan hutan yang belum selesai diurus Freeport. "Nah itu yang dipermasalahkan BPK," katanya. Terkait divestasi, BPK menyerahkan kepada lembaga yang berkepentingan.

Kepala Komunikasi Korporat PT Inalum (Persero) Rendi Witular mengatakan, untuk penyelesaian isu lingkungan memang ada di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Freeport. Namun, pihaknya sangat optimistis itu bisa diselesaikan sesuai jadwal. 

"Kami sangat optimistis bisa diselesaikan sesuai jadwal. Jangan lupa, angka Rp 185 triliun itu kalau kita baca laporan BPK bukan merupakan kerugian negara atau denda yang harus dibayarkan," ujar Rendi kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Senin (22/10/2018).

Sebelumnya, juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, saat ini perusahaan sedang menyusun peta jalan terkait pengelolaan limbah tailing sesuai dengan arahan KLHK.

Ia pun menegaskan, tidak ada hambatan dalam penyelesaian masalah lingkungan ini. "Tidak ada hambatan. Saat ini PTFI sedang menyiapkan roadmap pengelolaan tailing, sesuai arahan KLHK," ujar Riza kepada CNBC Indonesia ketika dihubungi Jumat (19/10/2018).
(gus/gus) Next Article KLHK: Masalah Lingkungan Freeport Tak Ganggu Divestasi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular