Isu Lingkungan Rp 185 T Freeport Kelar dengan Rp 460 M?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 December 2018 16:09
Isu lingkungan Freeport Rp 185 triliun menghilang, BPK justru buka temuan lainnya dan menagih Freeport Rp 460 M
Foto: Konferensi pers BPK-KLHK soal Freeport (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya angkat bicara perihal temuan BPK yang menyebut ada potensi kerusakan lingkungan sebesar Rp 185 triliun karena aktivitas PT Freeport Indonesia. Lantas, apakah isu ini bakal berdampak pada divestasi?

"Saya nggak tahu, kalau divestasi kan yang lebih menggerti Menkeu," ujarnya di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa dalam laporan BPK, terdapat catatan bahwa temuan Rp 185 triliun itu adalah hasil perhitungan dari ahli. Sejalan demikian, nominal itu belum dicatat sebagai kerugian negara serta tidak masuk pada poin rekomendasi.

[Gambas:Video CNBC]

"Dalam catatan BPK itu, Rp 185 triliun masih harus dikonsultasikan kepada KLHK menyangkut aspek-aspek legal, juga aspek keilmuannya lagi. Kita lihat kondisi lapangan dan dokumen lingkungan yang ada," imbuhnya.



Siti Nurbaya menambahkan, temuan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang terjadi ketika para ahli melaksanakan pemeriksaan. Dikatakan, sejauh ini belum terdapat temuan bahwa Freeport melanggar payung hukum yang tersedia.

"Maka sebetulnya harus dilihat bahwa hitung-hitungan itu terjadi dari kondisi di mana di waktu yang lalu Freeport mau ngapain saja boleh. Legal, karena ada aturan yang bilang boleh," tandasnya.

Terkait hal ini, telah disusun roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan itu. Roadmap tersebut terdiri dari dua tahap, yakni untuk periode 2018-2024 dan 2025-2031. 

"Ya, memang harus diselesaikan di roadmap. Dengan demikian kita nggak boleh lagi bilang dia [Freeport] melanggar," tandasnya.

Siti mengaku, ada persoalan potensi pencemaran lingkungan yang tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua tahun. Di dalam mengawal pelaksanaan roadmap tersebut nantinya, KLHK mendukung BPK untuk terus melaksanakan pemeriksaan.

"BPK juga bilang masih akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan khusus, itu kami masih akan dukung. Jadi ada empat faktor sebetulnya, untuk bisa mengukur atau mengurangi limbah tailing ini yang harus kita lakukan sebagai pemerintah yaitu faktor alam, operasi, penggunaan teknologi, dan pemanfaatan. Ini harus dilihat terus semuanya," pungkasnya.

BPK pun tidak mengungkit lagi soal temuan kerusakan lingkungan Rp 185 triliun ini. Alih-alih Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan terdapat 3 temuan BPK yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya adalah temuan penggunaan hutan lindung seluas 4.535 ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang akibatkan kerusakan ekosistem.

Untuk temuan ini, BPK pun mengatakan sudah masuk finalisasi dan penyelesaiannya akan ditagihkan ke PT Freeport Indonesia sebesar Rp 460 miliar. "Izin pinjam pakai sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH serta kewajiban total Rp 460 miliar, sedangkan soal limbah tailing PTFI sudah membuat roadmap untuk selesaikan masalah tersebut dan sudah dilakukan dengan Kementerian LHK," kata Rizal dalam paparan di kantornya terkait temuan di PTFI, Rabu (19/12/2018).
(gus) Next Article Sabar, RI Baru Balik Modal Akuisisi Freeport di 2025

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular