
KLHK: Masalah Lingkungan Freeport Tak Ganggu Divestasi
Exist in Exist, CNBC Indonesia
05 July 2018 19:25

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan masalah lingkungan yang ada di PT Freeport Indonesia satu per satu mulai diselesaikan.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan kementerian sudah melakukan pemeriksaan sejak bulan September lalu, pasca-diumumkannya hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kemudian Oktober kami keluarkan sanksi kepada Freeport ada sekitar 37 atau 40 hal untuk diselesaikan, misalnya dia harus menyelesaikan seluruh perizinan dari seluruh aktivitasnya," kata Siti, Kamis (5//7/2018).
Kemudian, lanjutnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) juga diminta untuk memperbaiki teknik atau cara pekerjaan yang disesuaikan dengan AMDAL. "Persoalan tailing misalnya 250 ribu ton per hari, jadi satu jam kira-kira 10 ribu ton nah kami minta dia perbaiki."
Dan dari 37 masalah itu, kata Siti, lebih dari 30-nya sudah diselesaikan oleh Freeport. "Yang belum selesai yang berat-berat."
Masalah yang berat diantaranya terkait perizinan, karena di sini urusannya juga menyangkut pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat. Untuk penyelesaian masalah ini, kementerian sepakat memberi tenggat selama 6 bulan untuk Freeport sejak Mei lalu.
Terkait apakah Freeport harus selesaikan masalah lingkungan sebelum kesepakatan pengambilalihan 51% saham, menurut Siti ini tidak jadi ganjalan dalam proses divestasi. "Paling penting adalah kepastian untuk penyelesaian ini, kalau dari lingkungan saya yakin pasti selesai."
(gus/gus) Next Article KLHK Ingatkan Freeport Masih Ada Catatan Soal Tailing
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan kementerian sudah melakukan pemeriksaan sejak bulan September lalu, pasca-diumumkannya hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kemudian Oktober kami keluarkan sanksi kepada Freeport ada sekitar 37 atau 40 hal untuk diselesaikan, misalnya dia harus menyelesaikan seluruh perizinan dari seluruh aktivitasnya," kata Siti, Kamis (5//7/2018).
Dan dari 37 masalah itu, kata Siti, lebih dari 30-nya sudah diselesaikan oleh Freeport. "Yang belum selesai yang berat-berat."
Masalah yang berat diantaranya terkait perizinan, karena di sini urusannya juga menyangkut pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat. Untuk penyelesaian masalah ini, kementerian sepakat memberi tenggat selama 6 bulan untuk Freeport sejak Mei lalu.
Terkait apakah Freeport harus selesaikan masalah lingkungan sebelum kesepakatan pengambilalihan 51% saham, menurut Siti ini tidak jadi ganjalan dalam proses divestasi. "Paling penting adalah kepastian untuk penyelesaian ini, kalau dari lingkungan saya yakin pasti selesai."
(gus/gus) Next Article KLHK Ingatkan Freeport Masih Ada Catatan Soal Tailing
Most Popular