
Lion Cari Sendiri Korban & Black Box JT-610, Singgung KNKT
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
17 December 2018 09:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Lion Air menyewa perusahaan swasta untuk melanjutkan pencarian korban penerbangan JT-610, serta Cockpit Voice Recorder (CVR) yang merupakan bagian dari black box.
Melalui keterangan pers, dinyatakan perusahaan swasta yang akan melanjutkan pencarian adalah Maritime Construction Services B.V. asal Belanda dengan menggunakan kapal MPV Everest.
Proses pencarian akan difokuskan berdasarkan pemetaan terakhir area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610 dengan waktu operasional 10 hari berturut-turut pada Desember 2018.
Jenazah yang ditemukan nantinya akan diserahkan kepada Badan SAR Nasional (Basarnas) guna tindakan selanjutnya sesuai prosedur.
Pencarian juga dilakukan terhadap Cockpit Voice Recorder (CVR), di mana Lion Air menyinggung bahwa yang menurut peraturan adalah tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Keselamatan Transportsi (KNKT).
Peraturan yang dimaksud Lion Air adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48 yang menjelaskan bahwa "Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan.
(ray/roy) Next Article Geger Rusdi Kirana Pemilik Lion Air Bikin Maskapai Baru
Melalui keterangan pers, dinyatakan perusahaan swasta yang akan melanjutkan pencarian adalah Maritime Construction Services B.V. asal Belanda dengan menggunakan kapal MPV Everest.
Proses pencarian akan difokuskan berdasarkan pemetaan terakhir area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610 dengan waktu operasional 10 hari berturut-turut pada Desember 2018.
Jenazah yang ditemukan nantinya akan diserahkan kepada Badan SAR Nasional (Basarnas) guna tindakan selanjutnya sesuai prosedur.
Pencarian juga dilakukan terhadap Cockpit Voice Recorder (CVR), di mana Lion Air menyinggung bahwa yang menurut peraturan adalah tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Keselamatan Transportsi (KNKT).
Peraturan yang dimaksud Lion Air adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48 yang menjelaskan bahwa "Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan.
(ray/roy) Next Article Geger Rusdi Kirana Pemilik Lion Air Bikin Maskapai Baru
Most Popular