
Internasional
Cemas Permintaan Turun, Jepang Pangkas Pajak Mobil
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
14 December 2018 15:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Para anggota parlemen koalisi pemerintah di Jepang pada hari Jumat (14/12/2018) mengatakan mereka akan memberi keringanan pajak kepada pembeli mobil untuk mengimbangi dampak kenaikan pajak penjualan yang direncanakan untuk tahun depan.
Langkah ini diambil di tengah ancaman bea impor tinggi terhadap ekspor mobilnya ke Amerika Serikat (AS).
Dalam revisi aturan pajak tahunannya, kelompok yang berkuasa itu juga menyetujui pemotongan pajak atas hipotek perumahan karena khawatir kenaikan pajak penjualan dari 8% menjadi 10% yang direncanakan pada Oktober 2019 dapat menyebabkan penurunan penjualan barang-barang bernilai tinggi.
"Kami memutuskan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengimbangi dampaknya terhadap mobil dan perumahan - dua pilar utama konsumsi - dari rencana kenaikan pajak penjualan," kata kepala panel pajak Partai Liberal Demokrat Yoichi Miyazawa kepada wartawan, dilansir dari Reuters.
Serangkaian keringanan pajak itu menggarisbawahi keinginan Perdana Menteri Shinzo Abe untuk menaikkan belanja guna menghindari terulangnya kemerosotan ekonomi yang disebabkan oleh kenaikan pajak penjualan sebelumnya di April 2014.
Abe telah dua kali menunda kenaikan pajak penjualan menjadi 10%. Namun dia telah berjanji untuk terus maju kali ini dengan mengambil "lebih dari cukup langkah" untuk meredam dampak kenaikan pajak dan untuk menyeimbangkan dorongan permintaan.
Potongan pajak otomotif itu menargetkan mereka yang membeli mobil setelah kenaikan pajak berlaku. Pajak mobil, yang dikenakan pada pemilik mobil, akan dipotong sebesar 4.500 yen (Rp 577.388) per unit. Hal ini diperkirakan dapat mengurangi penerimaan pajak sebesar 53 miliar yen per tahun, kata Miyazawa.
Potongan pajak atas hipotek akan diperpanjang dari periode 10 tahun saat ini menjadi 13 tahun, bagi mereka yang menandatangani kontrak pembelian rumah dan pindah ke perumahan baru mereka dari Oktober 2019 hingga akhir 2020.
(prm) Next Article Shinzo Abe Sakit & Kemungkinan Mundur, Ini Skenario Jepang
Langkah ini diambil di tengah ancaman bea impor tinggi terhadap ekspor mobilnya ke Amerika Serikat (AS).
Dalam revisi aturan pajak tahunannya, kelompok yang berkuasa itu juga menyetujui pemotongan pajak atas hipotek perumahan karena khawatir kenaikan pajak penjualan dari 8% menjadi 10% yang direncanakan pada Oktober 2019 dapat menyebabkan penurunan penjualan barang-barang bernilai tinggi.
![]() |
Serangkaian keringanan pajak itu menggarisbawahi keinginan Perdana Menteri Shinzo Abe untuk menaikkan belanja guna menghindari terulangnya kemerosotan ekonomi yang disebabkan oleh kenaikan pajak penjualan sebelumnya di April 2014.
Abe telah dua kali menunda kenaikan pajak penjualan menjadi 10%. Namun dia telah berjanji untuk terus maju kali ini dengan mengambil "lebih dari cukup langkah" untuk meredam dampak kenaikan pajak dan untuk menyeimbangkan dorongan permintaan.
Potongan pajak otomotif itu menargetkan mereka yang membeli mobil setelah kenaikan pajak berlaku. Pajak mobil, yang dikenakan pada pemilik mobil, akan dipotong sebesar 4.500 yen (Rp 577.388) per unit. Hal ini diperkirakan dapat mengurangi penerimaan pajak sebesar 53 miliar yen per tahun, kata Miyazawa.
Potongan pajak atas hipotek akan diperpanjang dari periode 10 tahun saat ini menjadi 13 tahun, bagi mereka yang menandatangani kontrak pembelian rumah dan pindah ke perumahan baru mereka dari Oktober 2019 hingga akhir 2020.
(prm) Next Article Shinzo Abe Sakit & Kemungkinan Mundur, Ini Skenario Jepang
Most Popular