
Jokowi, Pembubaran BP Batam, dan 'Singapuranya Indonesia'
Raditya Hanung, CNBC Indonesia
12 December 2018 18:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam atau BP Batam sebagai pengelola kawasan wilayah tersebut.
Demikian hasil rapat terbatas yang digelar kepala negara bersama sejumlah menteri terkait, di Kantor Presiden, Rabu (12/12/2018). Keputusan untuk membubarkan BP Batam, merupakan instruksi langsung Presiden.
"Arahnya begitu [BP Batam dibubarkan]," ungkap Darmin sembari mengajak Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo datang ke kantornya, untuk mendiskusikan hal tersebut.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas memang sempat menyindir pengembangan kawasan Batam yang terkesan lamban. Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan hampir tiga tahun yang lalu.
Lantas apa sebenarnya BP Batam? Pada medio 1970-an, dengan tujuan awal menjadikan Batam sebagai Singapura-nya Indonesia, maka sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri.
Penetapan itu didukung oleh pembentukan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan Badan Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan Batam.
Seiring berjalannya waktu, BOB bertransformasi menjadi BP Batam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Mengutip situs resmi, BP Batam mempunyai visi menjadikan kawasan Batam sebagai Kawasan Ekonomi terkemuka Asia Pasifik dan kontributor utama pembangunan ekonomi nasional.
Dengan pembentukan BP Batam dengan visi dan misi yang jelas dalam pengembangan Batam ke depan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada investor (baik lokal maupun asing) untuk berinvestasi di Kota Batam.
Saat ini, BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang. Tidak hanya itu, BP Batam juga membawahi Perizinan Alokasi Lahan, registrasi perusahaan, Izin Usaha Tetap (IUT), dan Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT).
Meski demikian, cita-cita besar dalam mengembangkan Batam itu kian jauh panggang dari api. Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia, pertumbuhan Kota Batam malah mengalami kemunduran, khususnya dalam beberapa tahun terakhir.
BERLANJUT KE HALAMAN 2
Demikian hasil rapat terbatas yang digelar kepala negara bersama sejumlah menteri terkait, di Kantor Presiden, Rabu (12/12/2018). Keputusan untuk membubarkan BP Batam, merupakan instruksi langsung Presiden.
"Arahnya begitu [BP Batam dibubarkan]," ungkap Darmin sembari mengajak Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo datang ke kantornya, untuk mendiskusikan hal tersebut.
Lantas apa sebenarnya BP Batam? Pada medio 1970-an, dengan tujuan awal menjadikan Batam sebagai Singapura-nya Indonesia, maka sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri.
Penetapan itu didukung oleh pembentukan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan Badan Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan Batam.
![]() |
Seiring berjalannya waktu, BOB bertransformasi menjadi BP Batam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Mengutip situs resmi, BP Batam mempunyai visi menjadikan kawasan Batam sebagai Kawasan Ekonomi terkemuka Asia Pasifik dan kontributor utama pembangunan ekonomi nasional.
Dengan pembentukan BP Batam dengan visi dan misi yang jelas dalam pengembangan Batam ke depan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada investor (baik lokal maupun asing) untuk berinvestasi di Kota Batam.
Saat ini, BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang. Tidak hanya itu, BP Batam juga membawahi Perizinan Alokasi Lahan, registrasi perusahaan, Izin Usaha Tetap (IUT), dan Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT).
Meski demikian, cita-cita besar dalam mengembangkan Batam itu kian jauh panggang dari api. Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia, pertumbuhan Kota Batam malah mengalami kemunduran, khususnya dalam beberapa tahun terakhir.
BERLANJUT KE HALAMAN 2
Next Page
Ini Bukti Lemahnya Perekonomian Batam
Pages
Most Popular