RI Darurat Insinyur Tersertifikasi

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
07 December 2018 11:15
Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No. 11/2014.
Foto: ilustrasi pabrik mobil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Padang, CNBC Indonesia - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang Undang (UU) No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Hal ini dinilai penting untuk mendorong penerapan sertifikasi insinyur secara lebih menyeluruh, dalam rangka menciptakan 1 juta insinyur tersertifikasi di era industri 4.0

Ketua Badan Kejuruan Teknik Industri PII I Made Dana Tangkas menjelaskan, insinyur punya peran penting untuk menggerakkan industrialisasi ke depannya, baik itu untuk sektor konstruksi, energi, pariwisata, digital, hingga ekonomi kreatif.


Hingga hari ini, baru terdapat 14 ribu insinyur yang tersertifikasi secara nasional, baik itu Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM), hingga Insinyur Profesional Utama (IPU)

"Kita bercita-cita ingin 100% sumber daya Indonesia diolah di Tanah Air menjadi industri, tentunya oleh 100% insinyur Indonesia," katanya kepada CNBC Indonesia di sela Kongres PII ke-XXI dan Dialog Nasional, Kamis (6/12/2018).

Menurut Made, supply dan demand insinyur di RI masih belum terdata persebarannya secara nasional hingga ke tingkat daerah.

Pendidikan profesi insinyur di RI saat ini juga belum terpadu dengan kemampuan pembiayaan/investasi industri serta pengembangan sektor-sektor industri itu sendiri.

"3 tahun lalu, rasio insinyur kita itu baru sekitar 3 ribu insinyur per 1 juta penduduk. Ini masih sangat kecil. Padahal, ada puluhan ribu potensi profesi insinyur," jelasnya.


Dirinya juga menyambut inisiatif Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang hingga saat ini sudah mewajibkan sekitar 40 perguruan tinggi untuk mengembangkan kurikulum pengembangan profesi industri (PPI) sebagai syarat bagi sarjana teknik untuk meraih gelar insinyur.

Sebelumnya, Ketua Umum PII Hermanto Dardak dalam sambutannya juga menjelaskan pentingnya mutual recognition profesi insinyur dengan negara lain, melalui pengalaman profesi bagi sarjana teknik RI yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

"PII sudah tandatangan 26 Nota Kesepahaman dengan rektor-rektor dan sejauh ini sudah menghasilkan sekitar seribu insinyur melalui proses PPI di perguruan tinggi," jelasnya.
(ray) Next Article JK: RI Masih Sibuk Soal Pangan, Negara Lain Sudah Bahas Robot

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular