
Teken 4 Kontrak Gross Split, RI Kantongi Bonus Rp206 M
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
29 November 2018 20:18

Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah resmi memberikan perpanjangan kontrak blok terminasi tahun 2022, kini pada Kamis (29/11/2018) telah ditandatangani empat Kontrak Bagi Hasil Gross Split minyak dan gas bumi (migas).
Dari 4 blok ini, RI mendapat bonus tanda tangan senilai US$ 14,45 juta atau setara Rp 206 miliar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan, kontrak yang ditandatangani terdiri dari tiga kontrak blok perpanjangan dan satu kontrak blok Eksplorasi. Untuk kontrak blok perpanjangan dengan jangka waktu selama 20 tahun, sedangkan blok Eksplorasi dengan jangka waktu selama 30 tahun.
Merinci lebih jauh, berikut adalah blok-blok yang kontraknya ditandatangani:
1. Kontrak Bagi Hasil blok Tarakan dengan Kontraktor PT Medco E&P Tarakan akan berlaku efektif pada tanggal 14 Januari 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar US$ 35.500.000 dan bonus tanda tangan sebesar US$ 1.500.000.
2. Kontrak Bagi Hasil WK Coastal Plains and Pekanbaru dengan Kontraktor PT Bumi Siak Pusako akan berlaku efektif pada tanggal 9 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar US$ 130.415.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 10.000.000.
3. Kontrak Bagi Hasil WK Tungkal dengan Kontraktor Montd'or Oil Tungkal, Ltd. dan Fuel-X Tungkal Ltd, dimana Montd'or Oil Tungkal, Ltd. bertindak sebagai Operator. Kontrak ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar US$ 13.237.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 2.450.000.
Adapun, untuk blok eksplorasi, penandatanganan dilakukan untuk Kontrak Bagi Hasil WK Banyumas dengan Kontraktor PT Minarak Banyumas Gas, Komitmen Pasti tiga tahun pertama sebesar US$ 4.000.000 dan bonus tanda tangan sebesar US$ 500.000.
Hak partisipasi yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk hak partisipasi 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD kecuali untuk blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP).
Total perkiraan nilai Investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti dan Komitmen Pasti adalah sebesar US$ 183.152.000, sedangkan total bonus tanda tangan dari empat Kontrak Bagi Hasil tersebut adalah sebesar US$ 14.450.000.
"Dengan penandatanganan empat kontrak tersebut, kontraktor diharapkan dapat terus meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi di blok kelolanya masing-masing," pungkas Arcandra.
(gus) Next Article Aturan Baru ESDM: KKKS tak Lagi Wajib Pakai Skema Gross Split
Dari 4 blok ini, RI mendapat bonus tanda tangan senilai US$ 14,45 juta atau setara Rp 206 miliar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan, kontrak yang ditandatangani terdiri dari tiga kontrak blok perpanjangan dan satu kontrak blok Eksplorasi. Untuk kontrak blok perpanjangan dengan jangka waktu selama 20 tahun, sedangkan blok Eksplorasi dengan jangka waktu selama 30 tahun.
Merinci lebih jauh, berikut adalah blok-blok yang kontraknya ditandatangani:
1. Kontrak Bagi Hasil blok Tarakan dengan Kontraktor PT Medco E&P Tarakan akan berlaku efektif pada tanggal 14 Januari 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar US$ 35.500.000 dan bonus tanda tangan sebesar US$ 1.500.000.
2. Kontrak Bagi Hasil WK Coastal Plains and Pekanbaru dengan Kontraktor PT Bumi Siak Pusako akan berlaku efektif pada tanggal 9 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar US$ 130.415.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 10.000.000.
3. Kontrak Bagi Hasil WK Tungkal dengan Kontraktor Montd'or Oil Tungkal, Ltd. dan Fuel-X Tungkal Ltd, dimana Montd'or Oil Tungkal, Ltd. bertindak sebagai Operator. Kontrak ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar US$ 13.237.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 2.450.000.
Adapun, untuk blok eksplorasi, penandatanganan dilakukan untuk Kontrak Bagi Hasil WK Banyumas dengan Kontraktor PT Minarak Banyumas Gas, Komitmen Pasti tiga tahun pertama sebesar US$ 4.000.000 dan bonus tanda tangan sebesar US$ 500.000.
Hak partisipasi yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk hak partisipasi 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD kecuali untuk blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP).
Total perkiraan nilai Investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti dan Komitmen Pasti adalah sebesar US$ 183.152.000, sedangkan total bonus tanda tangan dari empat Kontrak Bagi Hasil tersebut adalah sebesar US$ 14.450.000.
"Dengan penandatanganan empat kontrak tersebut, kontraktor diharapkan dapat terus meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi di blok kelolanya masing-masing," pungkas Arcandra.
(gus) Next Article Aturan Baru ESDM: KKKS tak Lagi Wajib Pakai Skema Gross Split
Most Popular