KKKS tak Wajib Gross Split, Investasi Migas Siap 'Ngegas'?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 August 2020 14:56
The sun sets behind an idle pump jack near Karnes City, Texas, Wednesday, April 8, 2020. Demand for oil continues to fall due to the new coronavirus outbreak. (AP Photo/Eric Gay)
Foto: Ilustrasi kilang minyak (AP/Eric Gay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Salah satu poin utama adalah kebebasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memilih kontrak kerja, tidak lagi harus gross split.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, tujuan dari dibebaskannya KKKS untuk memilih skema kontrak adalah untuk meningkatkan investasi hulu migas.

"Ini adalah bagian upaya untuk meningkatkan investasi di hulu migas," ungkap Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (04/08/2020).

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno berharap, keberadaan beleid ini, bakal membuat investasi hulu menjadi semakin meningkat.

Kendati begitu, dia bilang kalau pemilihan skema kontrak kembali kepada keekonomian suatu blok migas. Keekonomian meliputi Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan lainnya.

Lalu, bagaimana dengan KKKS yang terlanjur menggunakan skema gross split? Bisakah mereka berganti ke skema kontrak cost recovery?

Menjawab hal ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial mengatakan, keberadaan permen mulanya diperuntukkan skema gross split. Ia menyebut untuk pindah ke cost recovery dari gross split ada peluang berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2004.

Meski demikian harus tetap dilakukan review karena kontrak gross split ada komitmen kerja pasti (KKP) dan signature bonus.

"Review kembali yang diteken sebelumnya," ujar Ego.

Seperti diketahui, SKK Migas memproyeksikan realisasi investasi hulu minyak dan gas tahun ini sebesar US$ 11,60 miliar. Nilai itu jauh di bawah target yang ditetapkan SKK Migas, yaitu US$ 13,83 miliar.



Sementara itu, sampai dengan semester I-2020, SKK Migas melaporkan realisasi investasi hulu migas baru mencapai US$ 4,7 miliar atau 34% dari target tahun ini. Semua itu tak lepas dari faktor harga minyak dan gas hingga pandemi Covid-19 yang berdampak ke sektor hulu migas.

Di sisi lain, sejumlah KKKS merespons positif penerbitan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020.

Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad mengatakan, bagi investor hulu migas, peraturan baru yang dikeluarkan dengan memberikan pilihan jenis Production Sharing Contract (PSC) menjadi kabar baik. Soal PSC mana yang lebih cocok akan tergantung dengan kondisi dan keekonomian dari masing-masing blok.

"Selain jenis PSC yang fleksibel dan fiscal terms yang menarik, yang juga penting bagi investor hulu migas adalah adalah proses bisnis yang efisien," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).



Selain itu, ada kepastian dari semua pemangku kepentingan yang terkait. Karena investasi yang dilakukan biasanya jumlahnya sangat besar.

"Dan keekonomiannya sangat sensitif terhadap kepastian waktu dari berbagai proses bisnis dan keputusan yang diperlukan," kata Taufik.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan, dari internal Pertamina, pihaknya sedang melakukan review mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 beserta opsi-opsinya.

"Tentunya Pertamina akan mengikuti peraturan yang ada dan apabila diperlukan dapat mengajukan opsi terbaik yang disesuaikan dengan keekonomian lapangan," ujar Fajriyah.

Penerbitan Permen Nomor 12 Tahun 2020 merupakan wujud dari pernyataan Arifin terkait kontrak bagi hasil migas yang disampaikannya dalam sejumlah kesempatan. Misalnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/1/2020).

"Sudah bisa dua (dua skema dalam kontrak bagi hasil migas yaitu gross split dan cost recovery)," kata Arifin.

Meskipun demikian, Ia mengatakan akan dilakukan pembenahan terhadap skema cost recovery. Sebab, skema itu dianggap masih memiliki beberapa kekurangan.

"Tapi kita benahin dulu cost recovery. Ya kita lihat yang kurang-kurang pas gitu," ujar Arifin.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Punya 12 Harta Karun Migas, Terbesar di Arafuru Selatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular