
KNKT Sebut JT-610 tak Laik Terbang, Lion Air Meradang
Raydion Subiantoro & Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
28 November 2018 21:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 seharusnya dilarang terbang atau di-grounded sebelum mengalami kecelakaan fatal itu.
AFP memberitakan hal itu, menyusul laporan yang menyebutkan pilot sempat susah payah mengontrol sistem anti-stalling.
"Pesawat ini tidak lagi laik terbang dan seharusnya tidak diharuskan terus terbang," kata Nurcahyo Utomo, Kepala Subkomite Penerbangan KNKT, dikutip dari AFP hari ini, Rabu (28/11/2018).
Seperti diketahui, pesawat sempat mengalami permasalahan ketika terbang di rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018. Lalu, setelah mendarat di Jakarta, pilot menginformasikan ke teknisi perihal permasalahan itu.
Kemudian, esok harinya pada 29 Oktober 2018, pesawat dioperasikan untuk melayani penerbangan Jakarta-Pangkalpinang. Namun, pesawat Boeing 737 Max 8 itu jatuh di perairan Karawang.
Sementara itu, malam ini Lion Air menggelar konferensi pers untuk merespons pernyataan KNKT tersebut.
Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut, menegaskan ada ketidakcocokan antara isi dari laporan permulaan dengan yang dikatakan KNKT.
"Ada ketidakcocokan antara preliminary report dengan apa yang disampaikan dalam media rilis [bahwa pesawat tidak laik terbang]," ujarnya, Rabu (28/11/2018).
Dia mengatakan pesawat itu sudah dinyatakan layak terbang, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan.
"Setiap perbaikan dilakukan dan dites. Pilot klarifikasi pekerjaan sudah dilakukan, sudah cukup. Pesawat dinyatakan airworthy [laik terbang]," katanya.
"Silakan diklarifikasi ke KNKT bahwa pesawat ini tidak layak terbang," tegas Daniel.
[Gambas:Video CNBC]
(ray/miq) Next Article Terbang ke Makassar, Wanita Ini Melahirkan di Atas Pesawat
AFP memberitakan hal itu, menyusul laporan yang menyebutkan pilot sempat susah payah mengontrol sistem anti-stalling.
"Pesawat ini tidak lagi laik terbang dan seharusnya tidak diharuskan terus terbang," kata Nurcahyo Utomo, Kepala Subkomite Penerbangan KNKT, dikutip dari AFP hari ini, Rabu (28/11/2018).
Kemudian, esok harinya pada 29 Oktober 2018, pesawat dioperasikan untuk melayani penerbangan Jakarta-Pangkalpinang. Namun, pesawat Boeing 737 Max 8 itu jatuh di perairan Karawang.
Sementara itu, malam ini Lion Air menggelar konferensi pers untuk merespons pernyataan KNKT tersebut.
Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut, menegaskan ada ketidakcocokan antara isi dari laporan permulaan dengan yang dikatakan KNKT.
"Ada ketidakcocokan antara preliminary report dengan apa yang disampaikan dalam media rilis [bahwa pesawat tidak laik terbang]," ujarnya, Rabu (28/11/2018).
Dia mengatakan pesawat itu sudah dinyatakan layak terbang, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan.
"Setiap perbaikan dilakukan dan dites. Pilot klarifikasi pekerjaan sudah dilakukan, sudah cukup. Pesawat dinyatakan airworthy [laik terbang]," katanya.
"Silakan diklarifikasi ke KNKT bahwa pesawat ini tidak layak terbang," tegas Daniel.
[Gambas:Video CNBC]
(ray/miq) Next Article Terbang ke Makassar, Wanita Ini Melahirkan di Atas Pesawat
Most Popular