
Keuangan Seret, Pertamina Dapat Ganti Subsidi Solar Rp18 T
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
28 November 2018 16:11

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah akan memberikan kepada PT Pertamina (Persero) biaya penggantian atas penyaluran Solar di 2017 yang mencapai US$ 1,3 miliar, atau setara Rp 18,8 triliun (kurs Rp 14.528 per dolar AS).
Hal ini dikemukakan Direktur Keuangan Pertamina Pahala Mansury kepada media saat dijumpai dalam gelaran Pertamina Energy Forum 2018, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Lebih lanjut, Pahala menuturkan, penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43/2018, yang menetapkan bahwa beban biaya tambahan penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan akan mendapat penggantian dari negara.
"Tentunya penggantian biaya tersebut akan meringankan beban keuangan perusahaan," ujar Pahala.
Pahala mengatakan, penggantian biaya tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah di tahun ini. Kalaupun ada biaya atau beban tambahan yang ditanggung Pertamina, maka hal itu juga akan diganti oleh negara.
"Kalaupun ada beban (tambahan), ini sifatnya sementara, nanti akan ada penggantian," katanya.
Selain itu, Pahala menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut, tentu juga meringankan beban Pertamina dalam menjalankan tugas penyaluran BBM subsidi dan penugasan. Dia pun berharap, beban biaya atas penyaluran BBM penugasan atau Premium yang dilakukan pada tahun ini juga bisa diganti pada 2019.
Adapun, terkait BBM Premium, sebelumnya, pemerintah diketahui masih melakukan kajian untuk merevisi formula pembentuk harga BBM khusus penugasan tersebut. Revisi formula ini dilakukan karena dibutuhkan penyesuaian biaya agar lebih adil.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menuturkan perhitungan untuk revisi formula tersebut juga memasukkan komponen kondisi harga minyak sejak 2017.
Lebih lanjut, Wakil Komisaris Utama Pertamina ini menjelaskan, dengan revisi formula ini, maka akan memberikan efek pada harga yang lebih mencerminkan harga keekonomian yang sesungguhnya.
"Formula itu mencerminkan real cost-nya Pertamina. Jadi, efeknya Pertamina mendapatkan formula yang mencerminkan biaya mendekati apa yang dikeluarkan oleh Pertamina," ujar Arcandra.
(gus) Next Article Pertamina: Konsumsi Solar 2018 Bisa di Bawah Alokasi
Hal ini dikemukakan Direktur Keuangan Pertamina Pahala Mansury kepada media saat dijumpai dalam gelaran Pertamina Energy Forum 2018, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
"Tentunya penggantian biaya tersebut akan meringankan beban keuangan perusahaan," ujar Pahala.
Pahala mengatakan, penggantian biaya tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah di tahun ini. Kalaupun ada biaya atau beban tambahan yang ditanggung Pertamina, maka hal itu juga akan diganti oleh negara.
"Kalaupun ada beban (tambahan), ini sifatnya sementara, nanti akan ada penggantian," katanya.
Selain itu, Pahala menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut, tentu juga meringankan beban Pertamina dalam menjalankan tugas penyaluran BBM subsidi dan penugasan. Dia pun berharap, beban biaya atas penyaluran BBM penugasan atau Premium yang dilakukan pada tahun ini juga bisa diganti pada 2019.
Adapun, terkait BBM Premium, sebelumnya, pemerintah diketahui masih melakukan kajian untuk merevisi formula pembentuk harga BBM khusus penugasan tersebut. Revisi formula ini dilakukan karena dibutuhkan penyesuaian biaya agar lebih adil.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menuturkan perhitungan untuk revisi formula tersebut juga memasukkan komponen kondisi harga minyak sejak 2017.
![]() |
Lebih lanjut, Wakil Komisaris Utama Pertamina ini menjelaskan, dengan revisi formula ini, maka akan memberikan efek pada harga yang lebih mencerminkan harga keekonomian yang sesungguhnya.
"Formula itu mencerminkan real cost-nya Pertamina. Jadi, efeknya Pertamina mendapatkan formula yang mencerminkan biaya mendekati apa yang dikeluarkan oleh Pertamina," ujar Arcandra.
(gus) Next Article Pertamina: Konsumsi Solar 2018 Bisa di Bawah Alokasi
Most Popular