Beleid Panel Surya Terbit, Begini Isinya!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
26 November 2018 13:27
Beleid panel surya akhirnya terbit, ini isinya
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah akhirnya telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, yang bertujuan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 49/2018 terkait Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero), dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 16 November 2018.



Beberapa poin dalam peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang kapasitas terpasang untuk PLTS Atap, yang dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung Konsumen PT PLN (Persero), yang ditentukan dengan kapasitas total inverter. Jadi, jika dalam satu rumah tangga memiliki daya listrik 1.300 kWh, maka maksimal PLTS Atap yang dapat dipasang tidak boleh lebih atau maksimal sebesar 1.300 kWh juga.

Selain itu, dalam pasal 6 tertulis, energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%. Nah, perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.

Adapun, jika jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, maka selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

Selisih lebih yang diperhitungkan tersebut diakumulasikan paling lama tiga bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember.

Namun, kalau akumulasi selisih lebih masih tersisa setelah perhitungan periode tagihan listrik Maret, Juni, September atau Desember tahun berjalan, selisih lebih dimaksud akan dinihilkan dan perhitungan selisih lebih dimulai kembali pada periode tagihan listrik pada April, Juli, dan Oktober tahun berjalan atau Januari tahun berikutnya.

Nah, jika pelanggan PLN berminat untuk memasang PLTS Atap ini, tentu tidak bisa sembarangan langsung memasang. Dalam pasal 10 menyebutkan, sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang oleh pelanggan PT PLN (Persero) setelah mendapatkan persetujuan dari BUMN setrum tersebut.

Dengan begitu, pelanggan PLN yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Nantinya, PLN akan melakukan evaluasi dan verifikasi untuk pemberian persetujuan terhadap permohonan tersebut paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Kalau permohonan dari pelanggan belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, maka PLN akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi paling lambat dua hari kerja setelah evaluasi dan verifikasi.
(gus) Next Article Siap-Siap, Aturan Panel Surya Akan Terbit Sebentar Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular