Masih Ada Rp 25 T Dana Ekspor yang Diparkir di Luar Negeri

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
26 November 2018 10:12
Eksportir telah diwajibkan membawa kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan dalam negeri.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Eksportir telah diwajibkan membawa kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan dalam negeri. Sampai dengan Kuartal II-2018, masih ada US$ 1,7 miliar atau Rp 25,5 triliun (Kurs US$ 1 = Rp 15.000) dana hasil ekspor yang masih diparkir di bank luar negeri.

Angka tersebut tercatat meningkat dari US$ 1,2 miliar pada periode yang sama tahun 2017.

"Secara akumulatif, perkembangan penerimaan DHE selama triwulan II-2018 menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama 2017. Hal ini tercermin pada peningkatan penerimaan DHE secara nominal melalui bank devisa dalam negeri dari sebesar US$ 22,6 miliar menjadi sebesar US$ 24,5 miliar," tulis Bank Indonesia dalam Laporan Perkembangan Pemantauan DHE terbaru, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).

"Di sisi lain, pangsa penerimaan DHE ke bank domestik menurun dari 93,7% menjadi 91,0%. Dalam periode yang sama, penerimaan DHE melalui bank di luar negeri secara nominal meningkat dari sebesar US$ 1,2 miliar menjadi sebesar US$ 1,7 miliar dengan peningkatan pangsa penerimaan dari 5,2% menjadi 6,9%," tulis laporan tersebut lebih jauh.

Berdasarkan pemantauan penerimaan DHE melalui laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) yang disampaikan eksportir melalui bank devisa, penerimaan DHE didominasi oleh lima komoditas utama yaitu batu bara (coal), minyak sawit (palm oils), tekstil dan produk tekstil (textile and textile product), peralatan listrik (electrical appliances), serta mesin dan mekanik (machinary and mechanic).

Bank sentral juga mencatat, selama triwulan II-2018, jumlah eksportir yang dikenakan sanksi administratif berupa denda tercatat sebanyak 337 eksportir atau meningkat dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebanyak 256 eksportir.

Sementara itu, jumlah eksportir yang dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor tercatat sebanyak 25 eksportir atau menurun dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 41 eksportir.

"Selama periode laporan, terdapat 12 eksportir yang dibebaskan dari sanksi penangguhan pelayanan ekspor, atau menurun dibandingkan triwulan sebelumnya sebanyak 18 eksportir," tutup BI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan paket kebijakan ke-16. Salah satunya adalah kebijakan pengembalian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia.

Kolaborasi pemerintah dan BI ini diharapkan efektif menambah pundi-pundi devisa ekspor agar kembali ke tanah air.

Produk yang dikenal dengan nama Special Deposit Account (SDA) ini, akan ditunjang beberapa insentif di antaranya imbal bagi hasil dan bebas pajak dari imbal hasil yang didapat jika dikonversi ke rupiah. Implementasi produk SDA telah dilakukan oleh bank sentral Filipina/Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP).

SDA atau Special Deposit Account sendiri adalah sebuah rekening deposito khusus yang dibuka untuk menampung dana hasil ekspor. Nantinya akan ada insentif bagi para eksportir yang menyimpan dananya dalam SDA.

Aturan ini wajib. Ada sanksi jika tidak mematuhinya yakni larangan ekspor. Namun, yang diwajibkan adalah selected commodity. Atau hanya beberapa komoditas ekspor.

"Yang wajib di SDA adalah DHE yang terkait sumber daya alam yakni Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan," kata Darmin di Istana Negara, Jumat (16/11/2018).

Darmin menjelaskan tidak ada konotasi capital control atau kontrol devisa yang diterapkan Indonesia. Karena menurut Darmin, eksportir masih bisa menggunakan uang yang ada dalam SDA tersebut.



(roy) Next Article Bayi Kelahiran 2021, Seberapa Besar Peluang Hidupnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular