
Akankah Eksportir Komoditas Serius Merespons Aturan DHE SDA?
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
22 November 2018 20:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan tiga kebijakan yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Salah satu kebijakan adalah mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) yang bersumber dari komoditas sumber daya alam (SDA) ditempatkan di perbankan dalam negeri.
Aturan itu memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah (PP) disertai peraturan menteri keuangan (PMK). Kebijakan itu direncanakan akan berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik aturan itu. Kendati demikian, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, memang sulit untuk mengharapkan 100% dari DHE eksportir bisa kembali.
Sebab, sebagian pasti digunakan untuk keperluan pembiayaan di luar negeri. Namun, Apindo berharap setidaknya '99 persen' dari DHE bisa kembali pulang.
"Kebijakan itu kita butuhkan. Kalau tidak dilakukan seperti itu, teman-teman eksportir komoditas nggak akan pernah serius. Walaupun mereka bilang selama ini DHE sudah 90% kembali, tapi menurut saya nggak ada salahnya lah dibuat peraturan itu," kata Hariyadi.
"Karena toh juga eksportir mendapatkan privilege dalam bentuk potongan PPh. Jadi menurut saya nggak ada masalah," lanjutnya kepada CNBC Indonesia di kantornya, Kamis (22/11/2018).
Hariyadi pun menampik pendapat bahwa pemerintah mencoba melakukan capital control atas DHE pengusaha. Menurut dia, pemerintah cerdas dengan hanya mewajibkan ekspor yang berbasis empat sektor komoditas SDA, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Kalau nggak patuh kan izin ekspornya dicabut, jadi memang diatur benar. Tapi di luar ekspor hasil alam kan nggak ada masalah, tetap berjalan seperti sekarang," katanya.
(miq/miq) Next Article Tahun Politik, Pengusaha Ramal Ekonomi RI Hanya Tumbuh 5,2%
Aturan itu memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah (PP) disertai peraturan menteri keuangan (PMK). Kebijakan itu direncanakan akan berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Sebab, sebagian pasti digunakan untuk keperluan pembiayaan di luar negeri. Namun, Apindo berharap setidaknya '99 persen' dari DHE bisa kembali pulang.
![]() |
"Kebijakan itu kita butuhkan. Kalau tidak dilakukan seperti itu, teman-teman eksportir komoditas nggak akan pernah serius. Walaupun mereka bilang selama ini DHE sudah 90% kembali, tapi menurut saya nggak ada salahnya lah dibuat peraturan itu," kata Hariyadi.
"Karena toh juga eksportir mendapatkan privilege dalam bentuk potongan PPh. Jadi menurut saya nggak ada masalah," lanjutnya kepada CNBC Indonesia di kantornya, Kamis (22/11/2018).
Hariyadi pun menampik pendapat bahwa pemerintah mencoba melakukan capital control atas DHE pengusaha. Menurut dia, pemerintah cerdas dengan hanya mewajibkan ekspor yang berbasis empat sektor komoditas SDA, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Kalau nggak patuh kan izin ekspornya dicabut, jadi memang diatur benar. Tapi di luar ekspor hasil alam kan nggak ada masalah, tetap berjalan seperti sekarang," katanya.
(miq/miq) Next Article Tahun Politik, Pengusaha Ramal Ekonomi RI Hanya Tumbuh 5,2%
Most Popular