Ini Manfaat ke Petani Jika Jokowi Cabut Pungutan Ekspor CPO

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
24 November 2018 17:27
saat ini ekspor CPO dikenakan pungutan ekspor sebesar US$ 50/ton.
Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumarjono Saragih meminta pemerintah untuk mencabut pungutan ekspor CPO. Hal ini sebagai solusi jangka pendek untuk menyelamatkan petani sawit di sektor hulu yang terpukul karena anjloknya harga CPO secara berkelanjutan.

Dengan pencabutan ini diharapkan harga komoditas CPO terangkat kembali. "Kita harapkan kalau itu dihilangkan bisa mengangkat harga. Nanti kalau harga CPO sudah bagus, bisa diterapkan lagi," jelas Sumarjono kepada CNBC Indonesia, Sabtu (24/11/2018).

Dia menjelaskan, dana pungutan ekspor produk sawit pada konsepnya memang dikelola demi industri sawit RI, yakni untuk subsidi biodiesel, peremajaan lahan sawit rakyat [replanting] serta riset dan pengembangan SDM. 

Oleh sebab itu, sudah seharusnya penerapan pungutan dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kondisi terkini industri.

Jatuhnya harga CPO yang berkelanjutan ini paling memukul petani sawit di sektor hulu, terutama petani rakyat (mandiri) yang tidak bermitra dengan perusahaan sawit manapun. Harga beli Tandan Buah Segar (TBS) jatuh ke level Rp 880/kg, bahkan ada yang menyentuh Rp 600/kg di sentra produksi seperti Indragiri Hulu, Riau.

Sebagai informasi, saat ini ekspor CPO dikenakan pungutan ekspor sebesar US$ 50/ton sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS.

Harga CPO memang sedang anjlok. Bagaimana tidak, harga CPO kontrak acuan di Bursa Derivatif Malaysia sudah amblas nyaris 20% sepanjang tahun ini (year to date).

Sempat menembus level MYR 2.600/ton pada awal Januari 2018, harga CPO kini harus susah payah bertahan di atas level MYR 2.000/ton. Pada penutupan perdagangan sesi I Rabu (21/11/2018), harga CPO bahkan sempat tergelincir ke  MYR 1.960/ton, pertama kalinya sejak awal September 2015.

Turunnya harga CPO berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Harga Tender CPO Domestik Terjun Bebas

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular